Berita IAI

1 Juli 2026: Batas Akhir Reaktivasi Anggota IAI yang Terkena Sanksi Pemberhentian Tetap

12 Mei 2026 - Siaran Pers


Jakarta, 12 Mei 2026 - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menghimbau kepada anggota yang terkena sanksi pemberhentian tetap akibat tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran keanggotaan untuk segera melakukan reaktivasi keanggotaan.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Organisasi (PO) IAI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Anggota Ikatan Akuntan Indonesia, pengajuan reaktivasi keanggotaan dapat dilakukan paling lambat dua tahun sejak tanggal sanksi pemberhentian tetap ditetapkan. Dengan demikian, bagi anggota yang dikenakan sanksi pada 1 Juli 2024, batas akhir reaktivasi adalah 1 Juli 2026.

Reaktivasi dilakukan secara daring melalui sistem keanggotaan IAI dengan mengakses https://membership.iaiglobal.or.id/, login menggunakan akun @akuntanindonesia.or.id, serta menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak sesuai ketentuan.

IAI menegaskan bahwa apabila anggota tidak melakukan reaktivasi hingga batas waktu tersebut, maka keanggotaan dan sertifikasi akan dinyatakan dicabut. Dalam kondisi tersebut, anggota wajib mengajukan kembali keanggotaan dari awal, termasuk mengikuti kembali ujian Chartered Accountant (CA) serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Himbauan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin organisasi sekaligus pemberian kesempatan bagi anggota untuk kembali aktif sebagai bagian dari profesi akuntan di Indonesia. Reaktivasi penting untuk memulihkan status keanggotaan dan sertifikasi, serta memastikan keberlanjutan karier profesional. IAI mengajak seluruh anggota yang terkena sanksi pemberhentian tetap karena kewajiban iuran untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141

File terkait: