Berita IAI

Berita Pengesahan dan Undangan Dengar Pendapat Publik: Draf Eksposur Amendemen PSPK 2, Revisi PSPK 1 dan PSPK 2, dan Panduan Berbasis Industri

11 Agustus 2026 - SPK Update


Pada 16 Juli dan 6 Agustus 2026, DSK IAI telah mengesahkan beberapa Draf Eksposur (DE) Standar Pengungkapan Keberlanjutan yang akan melengkapi dan mengubah persyaratan di PSPK 1 dan PSPK 2 yang disahkan pada 2025. Draf Eksposur tersebut mencakup DE Amendemen PSPK 2, DE Revisi PSPK 1 dan PSPK 2, dan DE Panduan Berbasis Industri dalam Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan.

DE Amendemen PSPK 2 tentang Pengungkapan Emisi Gas Rumah Kaca merujuk pada Amendments to IFRS S2 Greenhouse Gas Emissions Disclosures yang diterbitkan oleh ISSB pada 11 Desember 2025. DE Amendemen PSPK 2 berfokus pada pengurangan kompleksitas dan duplikasi pelaporan tanpa mengurangi kegunaan informasi bagi pengguna laporan informasi keuangan bertujuan umum. DE Amendemen PSPK 2 meliputi:

  • Emisi Cakupan 3 Kategori 15. Pengecualian emisi yang terkait dengan transaksi derivatif.
  • Klasifikasi industri untuk emisi yang dibiayai.  Entitas memprioritaskan klasifikasi yang umum digunakan dalam industri atau yurisdiksi yang sama jika sistem tersebut menghasilkan informasi yang berguna.
  • Metode pengukuran emisi. Jika otoritas atau bursa Entitas mensyaratkan metode selain GHG Protocol Standards, maka entitas diperkenankan menggunakan metode tersebut.
  • Global Warming Potential Value. Keringanan serupa seperti pada metode pengukuran emisi.
DE Revisi PSPK 1 dan PSPK 2 menambahkan Panduan Berbasis Industri dalam Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (Panduan Berbasis Industri) sebagai sumber panduan yang harus dirujuk dan dipertimbangkan dalam mengidentifikasi risiko dan peluang terkait keberlanjutan serta menentukan topik dan metrik pengungkapan yang relevan. Hierarki rujukan adalah (a) Panduan Berbasis Industri; dan (b) Jika tidak ada Panduan Berbasis Industri, maka SASB Standards atau Industry-based Guidance on Implementing IFRS S2.

DE Panduan Berbasis Industri merujuk pada SASB Standards dengan mempertimbangkan konteks Indonesia. Panduan Berbasis Industri ini diharapkan dapat membantu entitas dalam mengidentifikasi serta mengungkapkan informasi keberlanjutan yang material dan relevan. Dalam tahap pertama, DE Panduan Berbasis Industri untuk Logam dan Pertambangan; Perbankan Komersial; Kimia; Batu Bara; dan Pengembang Perumahan. Ke depannya, DSK IAI akan menerbitkan Panduan Berbasis Industri untuk sektor industri yang lain.

Ketiga Draf Eksposur tersebut diusulkan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027 dan terdapat opsi untuk penerapan dini.

Sehubungan dengan hal tersebut, IAI mengundang publik untuk menghadiri acara "Dengar Pendapat Publik DE Amendemen PSPK 2, DE Revisi PSPK 1 dan PSPK 2, dan DE Panduan Berbasis Industri" yang akan dilaksanakan secara daring dan disiarkan langsung melalui YouTube pada:

Hari, tanggal

:

Jumat, 21 Agustus 2026

Pukul  

:

14.00 - 17.00 WIB

Media

:

Daring dan siaran langsung melalui YouTube

Tautan pendaftaran

:

https://bit.ly/PH-AGS2026

Siaran YouTube

:


https://www.youtube.com/@IAIIKATANAKUNTANINDONESIA


Tanggapan dan masukan tertulis atas ketujuh Draf Eksposur dapat disampaikan melalui surel dsk@iaiglobal.or.id dan iai-info@iaiglobal.or.id paling lambat 30 September 2026.

Dokumen dapat diakses melalui tautan berikut:

  1. DE Amendemen PSPK 2: Pengungkapan Emisi Gas Rumah Kaca
  2. DE Revisi PSPK 1 dan PSPK 2 tentang Rujukan Panduan Berbasis Industri dalam Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan
  3. DE Panduan Berbasis Industri dalam Penerapan SPK
  4. Flyer Dengar Pendapat Publik 21 Agustus 2026