Navigate to:
13 Juli 2026 - Siaran Pers

Jakarta, 9 Juli 2026 – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengusulkan 3 penguatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), yaitu (1) memastikan kesiapan implementasi standar pelaporan keuangan berstandar internasional dan mengembangkan SDM, (2) memperkuat landasan hukum implementasi standar pelaporan keuangan sekaligus memasukkan Akuntan Berpraktik sebagai profesi penunjang Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), dan (3) memperkuat kebijakan fiskal melalui insentif yang berbasis substansi ekonomi. Ketiga masukan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Dr. Ardan Adiperdana, CA, saat memenuhi undangan Komisi XI DPR RI dalam Partisipasi Publik Pembahasan RUU PFII, Kamis (9/7).
IAI memandang penguatan tersebut diperlukan agar pembentukan PFII tidak hanya mampu menarik investasi, tetapi juga membangun kepercayaan investor melalui tata kelola yang baik, pelaporan keuangan yang transparan, serta profesi penunjang sektor keuangan yang kompeten dan berintegritas.
Pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi transformasi ekonomi nasional agar Indonesia memiliki posisi yang lebih kuat dalam sistem ekonomi global. Saat ini Indonesia juga tengah mengembangkan International Financial Center (IFC) atau Pusat Finansial Internasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional dan menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri. Pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam pandangan IAI, keberhasilan sebuah pusat finansial internasional tidak hanya ditentukan oleh insentif perpajakan maupun kemudahan berusaha. Yang lebih mendasar adalah tersedianya ekosistem kepercayaan (trust ecosystem), yaitu sistem yang menjamin informasi keuangan yang transparan, andal, dapat diperbandingkan, dan disusun sesuai standar internasional sehingga meningkatkan keyakinan investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Karena itu, sebagai rekomendasi pertama IAI mengusulkan agar RUU PFII memberikan perhatian terhadap kesiapan implementasi standar pelaporan keuangan internasional beserta pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Menurut IAI, standar internasional hanya akan memberikan manfaat apabila dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha dan didukung tenaga profesional yang memiliki kompetensi sesuai praktik global.
Selama lebih dari enam dekade, IAI telah membangun ekosistem pelaporan keuangan Indonesia melalui pengembangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Akuntansi Keuangan Syariah, serta Standar Pengungkapan Keberlanjutan yang mengadopsi praktik internasional.
Masukan kedua adalah perlunya landasan hukum yang lebih kuat bagi IAI sebagai asosiasi profesi akuntan dalam implementasi standar pelaporan keuangan dan pengembangan kompetensi profesi akuntan. IAI merupakan asosiasi profesi akuntan yang resmi diakui pemerintah dan telah menaungi lebih dari 41.000 anggota dan menjadi bagian dari berbagai organisasi profesi akuntan internasional, sehingga memiliki pengalaman dalam mendukung terciptanya sistem pelaporan keuangan yang dipercaya investor global.
IAI juga merekomendasikan agar RUU tentang PFII menambahkan Akuntan Berpraktik sebagai salah satu profesi penunjang Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), sejalan dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK) yang telah mengakui Akuntan Berpraktik sebagai bagian dari profesi penunjang sektor keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017, Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregister yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan (KJA). Dalam menjalankan praktiknya, Akuntan Berpraktik menyediakan berbagai jasa profesional, antara lain penyusunan dan kompilasi laporan keuangan, jasa perpajakan, konsultasi manajemen, penyusunan laporan tata kelola perusahaan, serta jasa profesional lainnya yang mendukung akuntabilitas dan tata kelola korporasi.
Dalam forum tersebut, Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H., Ketua Komisi XI DPR RI periode 2024–2029 menyampaikan "Profesi Akuntan Berpraktik pasti menjadi profesi penunjang sektor keuangan karena mereka butuh penyusun laporan keuangan sebelum laporan keuangan diaudit".
Rekomendasi ketiga berkaitan dengan penguatan kebijakan fiskal. IAI berpandangan bahwa pemberian insentif pajak perlu dilakukan secara selektif dan berbasis substansi ekonomi economic substance, yaitu diberikan kepada kegiatan usaha yang benar-benar memiliki aktivitas ekonomi nyata, diberikan secara tepat sasaran, memiliki jangka waktu yang jelas, dapat dicabut apabila persyaratan tidak lagi dipenuhi, serta dirancang selaras dengan ketentuan pajak minimum global agar manfaatnya tetap efektif bagi investor.
Insentif pajak tersebut harus didukung tata kelola yang kuat melalui transparansi kepemilikan manfaat, kepatuhan terhadap ketentuan pencegahan pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, serta pengawasan perpajakan, audit berbasis risiko, dan evaluasi berkala atas manfaat ekonomi dan biaya fiskal. Pendekatan tersebut dinilai dapat menjaga integritas sistem keuangan sekaligus memastikan PFII berkembang sebagai pusat finansial internasional yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan.
Menutup penyampaiannya, Ketua DPN IAI Dr. Ardan Adiperdana, CA, menegaskan komitmen IAI untuk mendukung pembentukan PFII sekaligus berkontribusi dalam penyempurnaan RUU tersebut. "IAI mendukung pembentukan PFII sebagai pusat finansial internasional yang kredibel melalui penguatan tata kelola, penerapan standar pelaporan keuangan berstandar internasional, serta pengembangan profesi penunjang sektor keuangan yang kompeten dan berintegritas. IAI siap menjadi mitra strategis DPR RI, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan PFII yang berdaya saing global, transparan, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi perekonomian nasional," ujar Dr. Ardan Adiperdana.
Dalam kesempatan tersebut, IAI juga menyerahkan position paper yang berisi rekomendasi strategis dalam penguatan tata kelola PFII.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id
WA Official IAI: +628 111 055 141