Berita IAI

KJA Talks: Sosialisasi Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi dan Peran KJA

22 April 2025 - Siaran Pers


(Jakarta, April 2025) – Dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan koperasi di Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “KJA Talks: Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024: Kebijakan Akuntansi Koperasi dan Peran KJA pada Koperasi”, yang dilaksanakan secara daring pada 15 April 2025.

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku koperasi, Kantor Jasa Akuntan (KJA), serta pemangku kepentingan lainnya mengenai ketentuan baru dalam Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024 yang mewajibkan koperasi untuk menerapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh IAI. Adapun standar yang dimaksud meliputi SAK Indonesia, SAK Entitas Privat (SAK EP), dan SAK EMKM, yang penggunaannya disesuaikan dengan karakteristik dan skala usaha koperasi.

“Kami menyambut baik lahirnya regulasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat ekosistem akuntansi di koperasi dan mendukung tata kelola yang lebih baik,” ujar Dr. Susan Sutedjo, CA, Ketua Kompartemen Kantor Akuntan Kantor Jasa Akuntan (KA KJA) IAI. “Sinergi antara pembuat kebijakan dan profesi akuntan menjadi kunci dalam memperkuat kapasitas koperasi melalui standarisasi pelaporan dan tata kelola keuangan. Dalam konteks ini, KJA memiliki peran strategis sebagai mitra koperasi dalam implementasi SAK, penyusunan laporan keuangan, pendampingan sistem pelaporan, serta edukasi keuangan bagi pengurus koperasi,” ia menambahkan.

Sementara itu, Trias Sudjatmiko dari KemenKopUKM menegaskan bahwa Koperasi memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala.

Ketua KAKJA IAI, menyampaikan bahwa penerapan SAK secara konsisten akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan akses koperasi terhadap pembiayaan serta kerja sama bisnis yang lebih luas. “Standar akuntansi yang diterapkan secara seragam akan memperkuat kepercayaan publik dan mitra usaha terhadap koperasi,” ujarnya.

Pada webinar ini juga disampaikan peran Kantor Jasa Akuntan (KJA) bagi koperasi. Dr. Febrian Kwarto, CA, Wakil Ketua KA KJA IAI memaparkan bahwa KJA dapat berkontribusi optimal untuk koperasi. Tidak hanya laporan keuangan, namun KJA juga mampu memberikan berbagai jasa non-audit seperti perpajakan, penyusunan laporan tata kelola, melakukan analisis laporan keuangan, dan berbagai jasa keuangan lainnya.

KJA adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penyusunan laporan keuangan dan jasa non-audit lainnya kepada publik. KJA dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang memiliki sertifikat Chartered Accountant, dan wajib menjadi anggota IAI.

Webinar ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara IAI dan KemenKopUKM, sekaligus sebagai upaya pemerintah mendorong koperasi agar lebih profesional dan berdaya saing tinggi di tengah perkembangan ekonomi nasional.

Acara ini dihadiri oleh setidaknya 1.300 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk pengurus koperasi, akuntan, pimpinan KJA, dan akademisi.

KJA Talks: PERMENKOP UKM 2/2024: Kebijakan Akuntansi Koperasi & Peran KJA pada Koperasi - youtube

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id