Navigate to:
29 Juni 2026 - Siaran Pers

Jakarta, 25 Juni 2026 – Mewujudkan tata kelola sektor publik yang transparan dan akuntabel tidak cukup hanya dengan menyusun laporan keberlanjutan. Yang jauh lebih penting adalah membangun ekosistem yang memastikan setiap informasi yang disampaikan pemerintah memiliki standar yang jelas, didukung data yang andal, dilengkapi pengendalian internal yang memadai, serta dapat diverifikasi secara independen.
Pesan tersebut menjadi benang merah dalam Panel Sesi 1 Public Sector Governance Summit (PSGS) 2026 bertajuk "Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Sektor Publik Melalui Implementasi Pelaporan Keberlanjutan." Diskusi menghadirkan Ketua Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan (DPSK) IAI Rosita Uli Sinaga, Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP Iwan Taufiq Purwanto, dan SVP Financial Planning and Performance PT Pertamina (Persero) Palti Ferdrico T.H. Siahaan.
Berbeda dengan sektor privat yang berorientasi pada investor, sektor publik memiliki mandat yang lebih luas. Pemerintah tidak hanya mempertanggungjawabkan kondisi keuangan, tetapi juga penggunaan anggaran negara, kualitas pelayanan publik, pencapaian pembangunan, keberlanjutan fiskal, serta dampak kebijakan terhadap masyarakat dan lingkungan. Karena itu, pelaporan keberlanjutan sektor publik memerlukan pendekatan yang berbeda dengan pelaporan korporasi.
Para narasumber sepakat bahwa laporan keberlanjutan tidak boleh dipahami sebagai dokumen komunikasi atau kumpulan program tanggung jawab sosial. Laporan tersebut harus menjadi bagian dari sistem tata kelola organisasi, yang menghubungkan strategi, pengelolaan risiko, pengendalian internal, kinerja, dan penggunaan sumber daya publik sehingga mampu menjelaskan bagaimana nilai publik diciptakan dan dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif penyusunan standar, pelaporan keberlanjutan memerlukan fondasi berupa standar yang konsisten, konsep materialitas yang tepat, serta keterhubungan antara informasi keuangan dan nonkeuangan. Bagi sektor publik Indonesia, pendekatan multi materiality dinilai semakin relevan karena pemerintah perlu mempertanggungjawabkan tidak hanya risiko terhadap keuangan negara, tetapi juga dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari setiap kebijakan yang diambil.
Sementara itu, dari perspektif pengawasan, pelaporan keberlanjutan memerlukan penguatan pengendalian intern agar kualitas data nonkeuangan memiliki tingkat keandalan yang setara dengan data keuangan. Informasi mengenai emisi gas rumah kaca, efisiensi energi, indikator sosial, maupun tata kelola harus dapat ditelusuri sumber datanya, diuji kualitasnya, dan diverifikasi secara objektif. Dengan demikian, pelaporan keberlanjutan dapat menjadi instrumen pengambilan keputusan sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Perspektif praktik yang disampaikan PT Pertamina menunjukkan bahwa transformasi tersebut juga membutuhkan kesiapan teknologi. Pengelolaan data keberlanjutan tidak lagi dapat dilakukan secara manual, tetapi memerlukan sistem informasi yang terintegrasi dengan proses operasional, keuangan, manajemen risiko, dan kepatuhan. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah konsep Green Ledger, yaitu sistem pencatatan emisi karbon yang dikelola secara sistematis layaknya pencatatan transaksi keuangan sehingga informasi keberlanjutan dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.
Diskusi panel juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi pelaporan keberlanjutan tidak hanya bergantung pada tersedianya standar pelaporan. Diperlukan pula penguatan kapasitas sumber daya manusia, tata kelola data, mekanisme assurance, pemanfaatan teknologi digital, serta koordinasi lintas institusi agar informasi keberlanjutan benar-benar menjadi bagian dari sistem akuntabilitas pemerintah.
Public Sector Governance Summit 2026 memandang bahwa transformasi pengelolaan keuangan negara memasuki fase baru. Setelah membangun orientasi pada penciptaan nilai publik, pengukuran dampak pembangunan, dan integrasi sistem akuntabilitas, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh proses tersebut didukung oleh infrastruktur tata kelola yang kredibel. Standar yang kuat, data yang berkualitas, pengendalian yang efektif, serta teknologi yang terintegrasi menjadi fondasi agar transparansi dan akuntabilitas sektor publik tidak berhenti sebagai komitmen, tetapi menjadi praktik yang konsisten, dapat dipercaya, dan mampu memperkuat kualitas pengambilan keputusan menuju Indonesia Emas 2045.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id WA Official IAI: 08111 055 141.