Anggota IAI adalah perseorangan yang memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan dan mengikat dirinya dengan organisasi IAI.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur untuk menjadi anggota IAI sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Organisasi.
adalah Akuntan Profesional yang memenuhi seluruh kriteria berikut:
Memiliki Register Negara untuk Akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sertifikat Chartered Accountant.
Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik.
Menaati dan melaksanakan standar profesi; dan
Menjaga Kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Anggota Utama berhak menyandang sebutan Chartered Accountant (CA) dan mendapat kartu anggota IAI berwarna keemasan.
Adalah individu yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
Memiliki register akuntan namun belum memiliki sertifikat CA;
Lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi;
Memiliki sertifikat lulus ujian akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI;
Merupakan anggota asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI; atau
Terdaftar sebagai peserta ujian sertifikasi akuntan profesional IAI.
Anggota Madya mendapat kartu anggota IAI berwarna keperakan.
Adalah mahasiswa DIII/DIV/SI Akuntansi program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi. Anggota Muda mendapat kartu anggota IAI berwarna biru.
Anggota dapat melakukan upgrade keanggotaan, jika keanggotaan saat ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan atau keinginan Anda dan sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi.
Registrasi KeanggotaanAtas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666