Ketentuan Umum Pelaporan SKP

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI telah mengatur dan menetapkan bahwa seluruh Anggota Utama IAI berkewajiban mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) setiap tahun. Sebagai anggota International Federation of Accountant (IFAC) IAI mewajibkan 120 SKP bagi setiap Akuntan selama 3 (tiga) tahun.

  2. Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister mewajibkan seluruh Akuntan untuk menjaga kompetensi melalui PPL dan menyampaikan realisasi PPL kepada Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi.

  3. Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan belajar terus menerus (continuous learning) yang harus ditempuh oleh akuntan profesional agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.

  4. Kegiatan PPL dapat ditempuh melalui kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh IAI, atau pihak lain yang diakui IAI.

  5. Kegiatan PPL seperti :

    1. Pelatihan, kursus, lokakarya, workshop, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi atau simposium;

    2. Program pasca sarjana pada bidang studi yang relevan dengan kompetensi akuntan;

    3. Program belajar jarak jauh yang relevan dengan kompetensi akuntan;

    4. Penulisan artikel, majalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan kompetensi akuntan dan dipublikasikan;

    5. Riset profesional atau studi terhadap bidangbidang yang relevan dengan kompetensi akuntan;

    6. Menjadi anggota Dewan/Komite Teknis IAI atau organisasi profesi lainnya yang diakui IAI yang mengharuskan yang bersangkutan menyiapkan atau mereview materi-materi yang bersifat teknis yang relevan dengan kompetensi akuntan;

  6. Laporan realisasi PPL tahunan dengan lengkap kepada IAI pada akhir bulan Januari tahun berikutnya melalui IAI Lounge.

Laporan SKP

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666