Kewajiban Akuntan Berpraktik

KEWAJIBAN AKUNTAN BERPRAKTIK DAN KANTOR JASA AKUNTAN


Kewajiban Akuntan Berpraktik adalah sebagai berikut:

  1. menjadi anggota IAI aktif;
  2. mendirikan atau bergabung dalam 1 (satu) Kantor Jasa Akuntan (KJA) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya izin Akuntan Berpraktik;
  3. memberikan jasanya melalui 1 (satu) KJA;
  4. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. mematuhi kode etik dan standar profesi yang diterbitkan oleh IAI;
  6. menjaga kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 40 (empat puluh) satuan kredit PPL (SKP) setiap tahun, yang setidaknya memuat:
    • 4 (empat) SKP materi yang berkaitan dengan regulasi;
    • 4 (empat) SKP materi yang berkaitan dengan standar profesi; dan
    • 4 (empat) SKP materi yang berkaitan dengan standar akuntansi.
  7. menyampaikan laporan realisasi PPL kepada IAI melalui IAI Lounge paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahunnya; dan
  8. melakukan perpanjangan izin AB paling cepat 6 (enam) bulan sebelum tanggal masa berlaku izin berakhir atau paling lambat pada tanggal masa berlaku izin berakhir.
  9. Mengikuti kegiatan reviu mutu KJA yang dilaksanakan oleh Dewan Reviu Mutu (DRM) KJA melalui Pelaksana Reviu Mutu (PRM) KJA serta memberikan data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan reviu mutu kepada DRM KJA IAI;
  10. mengikuti kegiatan reviu mutu KJA yang dilaksanakan oleh PPPK serta memberikan data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan reviu mutu kepada PPPK;
  11. terdaftar pada aplikasi MyAB; dan
  12. mematuhi seluruh ketentuan regulasi, Anggaran Dasar IAI, Anggotan Rumah Tangga, Peraturan Organisasi IAI, dan ketentuan lainnya.
Akuntan Berpraktik yang melanggar ketentuan kewajiban yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kewajiban KJA adalah sebagai berikut:

  1. dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang berkewarganegaraan Indonesia;
  2. memberikan jasa akuntansi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki Akuntan Berpraktik di dalamnya;
  3. memiliki ruangan kantor untuk berpraktik yang memadai dan terpisah dari kegiatan lain;
  4. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat;
  5. memiliki dan melaksanakan Sistem Pengendalian Mutu (SiPM KJA) berdasarkan Standar Pengendalian Mutu (SPM) yang disusun Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan (DSPJA) IAI dan mencerminkan kondisi aktual KJA tersebut;
  6. memilik komposisi pimpinan Akuntan Berpraktik sesuai PMK 216;
  7. memasang papan nama KJA di depan kantor yang dapat dilihat oleh publik;
  8. menyampaikan laporan kepada Kepala PPPK apabila terdapat perubahan data paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan;
  9. menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) pada website Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya
  10. terdaftar pada aplikasi GoAML dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada PPATK sebagai bentuk pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  11. mengisi kuesioner revku mutu KJA yang disusun oleh Dewan Reviu Mutu (DRM) KJA;
  12. mengikuti kegiatan reviu mutu KJA yang dilaksanakan oleh DRM KJA melalui Pelaksana Reviu Mutu (PRM) KJA serta memberikan data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan reviu mutu kepada DRM KJA IAI;
  13. mengikuti kegiatan reviu mutu KJA yang dilaksanakan oleh PPPK serta memberikan data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan reviu mutu kepada PPPK;
  14. terdaftar pada aplikasi Find KJA; dan
  15. mematuhi seluruh ketentuan regulasi, Anggaran Dasar IAI, Anggotan Rumah Tangga, Peraturan Organisasi IAI, dan ketentuan lainnya.

KJA yang melanggar ketentuan kewajiban yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Akuntan Anggota IAI yang memiliki izin Akuntan Berpraktik dan izin KJA wajib memenuhi seluruh ketentuan di atas.

Untuk melihat daftar regulasi, peraturan organisasi, dan ketentuan yang berlaku dapat diakses di https://bit.ly/peraturaniai.

Untuk membaca panduan dan tutorial dalam rangka pemenuhan kewajiban AB dan KJA, dapat dilihat di panduan berikut.

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666