Kewajiban SKP Akuntan Berpraktik

  1. Akuntan Berpraktik wajib mengikuti PPL paling sedikit 40 (empat puluh) satuan kredit setiap tahun yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan, PPPK, dan/atau pihak lain yang diakui oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPPK.

  2. Satuan kredit PPL akuntan berpraktik paling sedikit terdiri atas:

    1. 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan regulasi;

    2. 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan standar profesi; dan

    3. 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan standar akuntansi.

  3. Pemenuhan satuan kredit PPL lainnya dapat diperoleh melalui:

    1. pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi, atau simposium;

    2. program pascasarjana pada bidang studi yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik;

    3. program PPL dalam jaringan (online) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPPK;

    4. publikasi tulisan artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik;

    5. riset profesional atau studi terhadap bidang yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik; dan/atau

    6. kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menjaga kompetensi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan.

  4. Akuntan Berpraktik yang melanggar ketentuan di atas dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666