Proses Reviu Mutu

Proses Reviu Mutu

Reviu Mutu Kantor Jasa Akuntan (KJA) adalah reviu mutu ketaatan Anggota Utama IAI yang memiliki izin mendirikan KJA dalam memberikan jasa profesionalnya berdasarkan kode etik dan Standar Profesi Jasa Akuntan (SPJA). Tujuan Reviu Mutu KJA adalah:

  1. memberikan ketaatan Anggota Utama IAI yang memiliki izin mendirikan KJA dalam memberikan jasa berdasarkan kode etik, standar profesi jasa akuntan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. mengevaluasi kesesuaian dan efektivitas sistem pengendalian mutu KJA;
  3. memastikan bahwa rekomendasi reviu mutu KJA yang dilakukan DRM KJA IAI ditindaklanjuti oleh Anggota Utama IAI yang memiliki izin mendirikan KJA; dan
  4. Melindungi kepentingan publik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.

DRM KJA IAI melaksanakan Reviu Mutu KJA berdasarkan program kerja yang telah disetujui oleh DPN IAI atau dapat juga adanya permintaan dari DPDA IAI sehubungan dengan penanganan perkara penegakan disiplin Anggota Utama IAI yang memiliki izin mendirikan KJA. Dalam pelaksanaannya, DRM KJA IAI dibantu oleh Pelaksana Reviu Mutu (PRM) dan PRM bertanggungjawab kepada DRM KJA IAI.

Tahapan reviu mutu KJA dapat dilihat pada alur dibawah ini:

Tahap 1 : Perencanaan

Tahap Perencanaan atau bisa juga disebut tahap pra reviu mutu memiliki 6 (enam) kegiatan sebagai berikut:

  1. mengirimkan kuisioner kepada Anggota Utama IAI yang memiliki izin mendirikan KJA atau Anggota Utama IAI yang memiliki izin mendirikan KJA dapat mengajukan diri untuk direviu mutu.
  2. mengumpulkan data dari hasil kuisioner dan pengajuan diri KJA sebagai bahan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  3. melakukan koordinasi dengan PPPK Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan reviu mutu KJA. Salah satu tujuan aktivitas ini adalah menghindari 1 KJA direviu mutunya oleh 2 instansi sekaligus.
  4. menentukan KJA yang akan direviu mutu setelah berkoordinasi dengan PPPK.
  5. menyusun Program Kerja yang akan diajukan kepada DPN IAI. Selanjutnya, DPN IAI mempertimbangkan dan menyetujui Program Kerja DRM KJA IAI.
  6. Apabila adanya permintaan dari DPDA IAI untuk melakukan reviu mutu sehubungan dengan penanganan perkara penegakan disiplin Anggota Utama IAI yang memiliki izin mendirikan KJA, maka permintaan tersebut akan dimasukkan kedalam program kerja DRM KJA IAI.
Setelah melakukan tahap pra reviu mutu, maka DRM KJA IAI mengkomunikasikan rencana pelaksanaan reviu mutu KJA kepada Anggota Utama IAI yang memiliki izin mendirikan KJA/KJA yang akan direviu secara tertulis sebelum dilaksanakannya reviu mutu sesuai jadwal yang ditetapkan. Dalam hal adanya perubahan jadwal reviu mutu KJA terhadap Anggota Utama IAI yang memiliki izin mendirikan KJA karena terdapat informasi dari masyarakat atau ada alasan yang dipandang tepat, DRM KJA IAI mengkomunikasikan perubahan jadwal secara tertulis kepada Anggota Utama IAI yang memiliki izin mendirikan KJA.

Tahap 2 : Pelaksanaan

Ruang lingkup pelaksanaan reviu mutu KJA adalah melakukan penilaian atas:

  1. Kebijakan dan prosedur SPM KJA yang dirancang dan diterapkan oleh KJA telah sesuai dengan SPM1 KJA sehingga memungkinkan laporan yang diterbitkan mematuhi kode etik dan standar profesi jasa akuntan serta laporan yang sesuai dengan kondisinya
  2. Pelaksanaan perikatan kompilasi, prosedur yang disepakati atas informasi keuangan atau jasa lainnya apakah telah sesuai dengan kode etik dan standar profesi jasa akuntan;
  3. Kepatuhan KJA terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan
  4. Lain-lain yang ditentukan kemudian.
Pelaksanaan reviu mutu dapat dilakukan dengan:

  1. Reviu langsung = luring / mengunjungi KJA
  2. Reviu jarak jauh = daring / tidak mengunjungi KJA
  3. Gabungan antara reviu langsung dan reviu jarak jauh (sesuai dengan kebutuhan dan ketetapan)

Tahap 3 : Pelaporan

Tahap 4 : Pemantauan

KJA membuat rencana aksi (action plan) untuk menanggapi simpulan dan/atau rekomendasi reviu mutu KJA dan diserahkan kepada DRM KJA IAI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah disampaikannya laporan simpulan dan/atau rekomendasi hasil reviu mutu KJA. DRM KJA IAI melakukan pemantauan mengenai realisasi rencana aksi KJA tersebut. Untuk kasus tertentu, DRM KJA IAI dapat melakukan reviu mutu perbaikan untuk KJA yang sama untuk dapat melihat apakah rekomendasi perbaikan sudah dilakukan oleh KJA.

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666