Registrasi Akuntan Beregister

Akuntan Beregister adalah seseorang yang telah terdaftar pada register negara akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.

Syarat untuk dapat terdaftar sebagai Akuntan Beregister melalui IAI

  1. Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang negara asalnya telah memiliki perjanjian saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal warga negara asing tersebut
  2. Memiliki sertifikat Chartered Accountant (CA) yang diterbitkan oleh IAI
  3. Berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  5. Mendaftar sebagai Anggota Utama IAI
 
Piagam Akuntan Beregister

Piagam Akuntan Beregister diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sejak tanggal 10 Maret 2022 piagam akuntan beregister diterbitkan dalam secara elektronis dengan tanda tangan elektronik.

Pengecekan keaslian dokumen yang ditandatangani secara elektronik dapat dilakukan melalui situs web: https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF

 

Tombol Registrasi diarahkan ke IAILounge


Registrasi Anggota

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666