Registrasi Ulang

Akuntan yang telah terdaftar pada register negara akuntan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara ditetapkan dan belum melakukan registrasi ulang sampai dengan 3 Februari 2017, harus melakukan registrasi ulang kepada Menteri melalui Asosiasi Profesi Akuntan (IAI).

Syarat Registrasi Ulang Akuntan Beregister

Akuntan Beregister Negara sebelum berlakunya PMK 25 tahun 2014 yang memenuhi persyaratan berikut dapat memperoleh sertifikat CA tanpa melalui ujian dengan mendaftar sebagai anggota utama IAI:

  1. lulus pendidikan S3 di bidang Akuntansi dan terkait; atau
  2. memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi Akuntan Profesional lainnya dari asosiasi Akuntan yang diakui IAI; atau
  3. memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang Akuntansi dalam jangka waktu minimal 3 (tiga) tahun dengan minimal jabatan manajerial atau keahlian tingkat senior di insitusi yang telah mendapat pengakuan dari IAI.
Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka wajib mengikuti Program Peningkatan Profesionalisme CA (PPCA). Program PPCA merupakan pendalaman materi dengan materi 7 (tujuh) mata uji USAP (Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional)/Ujian CA. Tidak ada ujian dalam Program PPCA bagi pemegang register akuntan lama yang hendak mendaftar sebagai CA.

Registrasi Anggota

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666