Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan belajar terus menerus (continuous learning) yang harus ditempuh oleh akuntan profesional agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.
Tujuan PPL adalah untuk: Mendorong akuntan profesional memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara berkesinambungan; membekali akuntan profesional dengan pengetahuan dan keahlian mutakhir di bidangnya sehingga mampu menerapkannya dengan baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban profesional mereka; serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan dengan menunjukkan bahwa akuntan memiliki standar kompetensi profesional sesuai dengan harapan masyarakat pengguna jasa.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI telah mengatur dan menetapkan bahwa seluruh Anggota IAI berkewajiban mengikuti PPL. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister Negara mewajibkan seluruh Akuntan untuk menjaga kompetensi melalui Pendidikan Profesional berkelanjutan (PPL) dan menyampaikan laporan realisasi PPL kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pasal 11 PMK 216/PMK.01/2017 antara lain menyebutkan, PPL dapat ditempuh melalui kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh IAI, PPPK, dan/atau pihak lain yang diakui oleh IAI dan/atau PPPK. Akuntan wajib mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) setiap tahun. Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI mewajibkan 120 SKP bagi setiap Akuntan selama 3 (tiga) tahun.