Penyampaian Surat Publik (SAK)

Kriteria Pembahasan Surat Publik

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) selaku penyusun Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia memiliki tugas salah satunya, menjawab pertanyaan dari publik yang terkait dengan standar akuntansi keuangan dalam hal dipandang perlu berdasarkan kriteria dan pertimbangan DSAK IAI. Hal ini diamanahkan dalam Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia. Ini menjadi bentuk kontribusi DSAK IAI dalam pengembangan SAK di Indonesia.

Pada tanggal 13 Maret 2014 DSAK IAI telah menerbitkan Surat Keputusan DSAK IAI Nomor KEP-08/SK/DSAK/IAI/III/2014 tentang Kriteria Pembahasan Surat Publik Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. Surat Keputusan tersebut merupakan acuan bagi DSAK IAI dalam penentuan dimasukkannya suatu isu yang disampaikan melalui surat publik ke dalam agenda pembahasan DSAK IAI.

Suatu isu yang disampaikan melalui surat publik dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam agenda pembahasan DSAK IAI apabila memenuhi setidaknya salah satu kriteria berikut:

  1. Isu yang disampaikan merupakan isu interpretasi standar akuntansi keuangan;
  2. Isu yang disampaikan bersifat umum dan/atau berdampak signifikan atau material terhadap entitas atau industri yang terkait;
  3. Isu yang disampaikan tidak melibatkan pertimbangan manajemen (management judgment);
  4. Isu yang disampaikan tidak bersifat arbitrase;
  5. Pembahasan atas isu yang disampaikan dapat dilakukan dan diselesaikan dalam lingkup standar akuntansi keuangan;
  6. Isu yang disampaikan relevan dalam periode pelaporan keuangan saat ini dan ke depan;
  7. Isu yang disampaikan berada dalam lingkup yang masih cukup spesifik sehingga dapat dibahas dan diselesaikan secara efisien;
Tanggapan yang disampaikan akan efektif untuk periode yang relevan; atau

Penjelasan lebih lanjut oleh DSAK IAI atas isu yang disampaikan akan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan.

Secara umum, DSAK IAI mengutamakan pembahasan isu interpretasi SAK, yaitu adanya ketidakjelasan pengaturan akuntansi dalam SAK. Hal tersebut berbeda dengan isu implementasi standar akuntansi keuangan dimana umumnya terdapat ketidakjelasan pengguna laporan keuangan dalam memahami dan menerapkan SAK, sedangkan pengaturan dalam SAK tersebut sudah jelas.

Kriteria di atas menjadi acuan DSAK IAI dalam melakukan pembahasan atas isu yang disampaikan, yang jika dirasa perlu, dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan pengembangan atas SAK yang berlaku.
Hal ini juga dapat menjadi salah satu bentuk partisipasi publik dalam pengembangan SAK yang berlaku di Indonesia. Serta, diharapkan dapat menjadi media pengawasan dalam penerapan SAK tersebut.


Surat publik dapat dikirimkan ke email dsak@iaiglobal.or.id