Calon Anggota Utama melengkapi dokumen berupa surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik.
a. | Pengalaman bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas. |
b. | Pengalaman sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi. |
c. | Pengalaman sebagai auditor atau pemerikas di bidang keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian, Lembaga Non Kementrian, Bada Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik; atau |
e. | Pengalaman di bidang akuntansi lainnya. |
Jangka waktu pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal selama 3 (tiga) tahun.
Setelah individu yang mengajukan diri sebagai Anggota Utama menyampaikan surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi. Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional IAI akan meneliti dan memberi rekomendasi persetujuan/penolakan sebagai Anggota Utama kepada DPN IAI.