Evaluasi Pengalaman Praktik

Calon Anggota Utama melengkapi dokumen berupa surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik.

a.

Pengalaman bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas.

b.

Pengalaman sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi.

c.

Pengalaman sebagai auditor atau pemerikas di bidang keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian, Lembaga Non Kementrian, Bada Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik; atau

e.

Pengalaman di bidang akuntansi lainnya.


Jangka waktu pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal selama 3 (tiga) tahun.

Setelah individu yang mengajukan diri sebagai Anggota Utama menyampaikan surat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi. Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional IAI akan meneliti dan memberi rekomendasi persetujuan/penolakan sebagai Anggota Utama kepada DPN IAI.