PEMBERIAN SERTIFIKAT CA KEPADA AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memberikan sertifikat Chartered Accountant Indonesia kepada Akuntan Beregister Negara yang dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus Chartered Accountant Indonesia.
Akuntan Beregister Negara yang dapat mengajukan untuk memperoleh sertifikat tersebut adalah Akuntan Beregister Negara yang telah terdaftar hingga 31 Desember 2014 pada Register Negara Akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penilaian pemenuhan kompetensi utama dan kompetensi khusus dilaksanakan oleh Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional (DSAP) IAI.
Pemenuhan kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA dibuktikan dengan pengalaman praktik di bidang akuntansi yang dapat diverifikasi.
Akuntan Beregister Negara yang dinilai telah memenuhi seluruh kompetensi utama dan kompetensi khusus CA dapat langsung memperoleh sertifikat CA tanpa mengikuti ujian.
Akuntan Beregister Negara dapat langsung dinilai memenuhi seluruh kompetensi utama dan kompetensi khusus CA apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Akuntan Beregister Negara yang dinilai belum memenuhi seluruh kompetensi utama dan kompetensi khusus CA dapat memperoleh sertifikat CA tanpa mengikuti ujian setelah mengikuti Program Peningkatan Profesionalisme CA yang diselenggarakan oleh IAI.
Program Peningkatan Profesionalisme CA
Program Peningkatan Profesionalisme CA meliputi pertemuan tatap muka yang bertujuan untuk membekali kompetensi utama dan kompetensi khusus CA yang mengacu kepada 7 (tujuh) mata ujian CA.
DSAP IAI berwenang menentukan materi dan durasi Program Peningkatan Profesionalisme CA.
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Untuk memperoleh sertifikat CA dalam masa grandfathering, Akuntan Beregister Negara harus mengajukan permohonan tertulis kepada DPN IAI dengan melengkapi formulir pendaftaran dan dokumen pendukung yang terdiri dari:
Batas Waktu Pengajuan
Untuk mendapat sertifikat CA dalam masa grandfathering, Akuntan Beregister Negara harus mengajukan diri untuk memperoleh sebutan CA Indonesia sebelum tanggal 30 Desember 2017.