Landasan Hukum Akuntan
  1. Sejalan dengan tujuan IAI melaksanakan ujian Chartered Accountant Indonesia, dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara pada tanggal 3 Pebruari 2014.

    PMK menetapkan yang dimaksud dengan Akuntan adalah seseorang yang telah terdaftar dalam Register Negara Akuntan (RNA) yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.

    Untuk terdaftar dalam register Negara Akuntan, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional;
    2. berpengalaman di bidang Akuntansi; dan
    3. sebagai anggota asosiasi profesi akuntan.

    PMK juga menyatakan bahwa pendidikan profesi akuntansi mencakup perkuliahan dan ujian akuntan profesional.

    Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 153 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan mengatur bahwa pendidikan program profesi akuntan (PPAk) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan IAI. Pertimbangan penetapan Permendikbud yang ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014 tersebut adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TInggi.

    Permendikbud tersebut juga menyatakan mahasiswa yang dinyatakan lulus PPAk berhak menggunakan gelar profesi di bidang akuntansi dan memperoleh sertifikat profesi akuntansi setelah dinyatakan lulus seluruh uji kompetensi akuntan. Uji kompetensi akuntan merupakan ujian sertifikasi akuntan Profesional yang diselenggarakan oleh IAI.

    UU 34/1954

    UU 12/2012

    PMK 25/PMK_01/2014

    Permendikbud 153/2014.