PMK menetapkan yang dimaksud dengan Akuntan adalah seseorang yang telah terdaftar dalam Register Negara Akuntan (RNA) yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
Untuk terdaftar dalam register Negara Akuntan, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
PMK juga menyatakan bahwa pendidikan profesi akuntansi mencakup perkuliahan dan ujian akuntan profesional.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 153 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan mengatur bahwa pendidikan program profesi akuntan (PPAk) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan IAI. Pertimbangan penetapan Permendikbud yang ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014 tersebut adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TInggi.
Permendikbud tersebut juga menyatakan mahasiswa yang dinyatakan lulus PPAk berhak menggunakan gelar profesi di bidang akuntansi dan memperoleh sertifikat profesi akuntansi setelah dinyatakan lulus seluruh uji kompetensi akuntan. Uji kompetensi akuntan merupakan ujian sertifikasi akuntan Profesional yang diselenggarakan oleh IAI.