Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS)



Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS) dilaksanakan pertama kali pada tahun 2008 merupakan ujian pertama dan satu-satunya diselenggarakan di Indonesia. Dengan adanya USAS, Indonesia telah mempunyai suatu ujian sebagai suatu sistem pembelajaran yang baku bagi mereka yang berpraktik di bidang Akuntansi Syariah. USAS merupakan suatu strategi pengembangan keilmuan dan keahlian akuntansi syariah dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Sejak tahun 2020, level ujian USAS berubah menjadi Level Dasar dan Level Profesional. Level Dasar terdiri atas 2 (dua) subjek yaitu: Pengantar Fikih Muamalah dan Akuntansi Keuangan. Sedangkan Level Profesional terdiri atas 3 (tiga) subjek yaitu: Akad, Tata Kelola dan Etika Profesi, Akuntansi Syariah, dan Akuntansi Keuangan Terapan.

Tujuan:

  • Mampu menyusun dan mengevaluasi laporan keuangan entitas syariah berdasarkan pada SAK syariah dan SAK umum yang relevan dengan entitas syariah.
  • Mengukur kemampuan/kompetensi peserta terhadap pemahaman ilmu akuntansi syariah.
  • Menjadi alat ukur standar kualitas bagi mereka yang ingin memahami akuntansi syariah.
  • Menjadi alat ukur standar kualitas bagi lembaga/institusi yang ingin mendapatkan SDM yang memahami bidang akuntansi syariah.
  • Dapat dijadikan sebagai persyaratan untuk memasuki bidang profesi tertentu yang bergerak di bidang akuntansi syariah.

Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah terbagi menjadi 2 level yaitu:

1. USAS Level Dasar

  • Pengantar Fiqih Muamalah
  • Akuntansi Keuangan Dasar

2. USAS Level Profesional

  • Akad Tata Kelola dan Etika Syariah
  • Akuntansi Keuangan Syariah
  • Akuntansi Keuangan Terapan

SEBUTAN DAN KETENTAN SKP LULUSAN USAS

Pemegang gelar SAS wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) berupa seminar dan atau lokakarya dalam bidang Akuntansi Syariah untuk mempertahankan sebutan "SAS" yang dimilikinya, sesuai dengan ketentuan PPL IAI.

Minimal angka kredit yang wajib dipenuhi setiap tahunnya adalah 16 (enam belas) SKP. Pemegang gelar SAS yang gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan, maka IAI akan mencabut sebutan SAS.

Download Flyer USAS