Page 12 - Ilustrasi Penerapan PSAK Syariah - PSAK 412 (1)
P. 12
ILUSTRASI PENERAPAN PSAK 412: AKUNTANSI WAKAF
penggantian dengan nilai yang lebih besar dari nilai tercatatnya maka selisihnya
dianggap sebagai penerimaan wakaf yang baru.
31/12/23 Akumulasi depresiasi – Rp250 juta
bangunan sekolah
Aset bangunan sekolah Rp1 miliar
Kas Rp1,25 miliar
Penerimaan wakaf – kas Rp500 juta
Akumulasi depresiasi – masjid Rp400 juta
Aset tetap – masjid Rp1,6 miliar
Kas Rp1,75 miliar
Penerimaan wakaf – kas Rp550 juta
Akumulasi depresiasi – Rp100 juta
bangunan kantor
Aset tetap – bangunan kantor Rp600 juta
Kas Rp750 juta
Penerimaan wakaf – kas Rp250 juta
Hak nazhir
(xv) Pada tanggal 15 Januari 2023 nazhir mengambil haknya sebesar Rp5.000.000 atas
imbal hasil pengelolaan wakaf produktif tahun 2022 yang telah diterima pada awal
Januari 2023.
Dasar penentuan imbalan untuk nazhir adalah hasil neto pengelolaan dan
pengembangan aset wakaf yang telah direalisasikan dalam bentuk kas dan setara
kas di periode berjalan (PSAK 412 Paragraf 36).
15/01/23 Bagian nazhir atas hasil Rp5.000.000
pengelolaan dan pengembangan
wakaf
Kas Rp5.000.000
PENYALURAN MANFAAT
Manfaat atas aset melalui penyusutan
(xvi) Entitas wakaf membeli sebuah mobil ambulans seharga Rp300 juta dengan skema
wakaf melalui uang pada 1 Januari 2023. Ambulans tersebut diperuntukan untuk
masyarakat tidak mampu tanpa dipungut biaya. Mobil wakaf tersebut diestimasi
memiliki umur ekonomis selama 8 tahun dengan nilai residu sebesar Rp60 juta.
Manfaat wakaf yang disalurkan kepada mauquf alaih dapat berupa kas, setara kas,
aset lainnya, dan manfaat ekonomis lain yang melekat pada aset wakaf, seperti
penyusutan dan amortisasi dari aset wakaf (PSAK 412 Paragraf 40).
PSAK 412 paragraf 47 menegaskan bahwa kebijakan akuntansi atas aset wakaf
yang tidak diatur dalam Pernyataan ini mengacu pada PSAK lain yang relevan.
Dalam contoh diatas aset wakaf tersebut merupakan aset tetap sehingga
9
Hak Cipta © 2023 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang mencetak atau memperbanyak