Page 12 - Ilustrasi Penerapan PSAK Syariah - PSAK 412 (1)
P. 12

ILUSTRASI PENERAPAN PSAK 412: AKUNTANSI WAKAF

                  penggantian dengan nilai yang lebih besar dari nilai tercatatnya maka selisihnya
                  dianggap sebagai penerimaan wakaf yang baru.

                   31/12/23  Akumulasi depresiasi –      Rp250 juta
                             bangunan sekolah
                             Aset bangunan sekolah                     Rp1 miliar
                             Kas                       Rp1,25 miliar
                             Penerimaan wakaf – kas                   Rp500 juta
                             Akumulasi depresiasi – masjid   Rp400 juta
                             Aset tetap – masjid                     Rp1,6 miliar
                             Kas                       Rp1,75 miliar
                             Penerimaan wakaf – kas                   Rp550 juta
                             Akumulasi depresiasi –      Rp100 juta
                             bangunan kantor
                             Aset tetap – bangunan kantor             Rp600 juta
                             Kas                         Rp750 juta
                             Penerimaan wakaf – kas                   Rp250 juta

            Hak nazhir

            (xv)   Pada tanggal 15 Januari 2023 nazhir mengambil haknya sebesar Rp5.000.000 atas
                  imbal hasil pengelolaan wakaf produktif tahun 2022 yang telah diterima pada awal
                  Januari 2023.

                  Dasar penentuan imbalan untuk nazhir adalah hasil neto pengelolaan  dan
                  pengembangan aset wakaf yang telah direalisasikan dalam bentuk kas dan setara
                  kas di periode berjalan (PSAK 412 Paragraf 36).

                   15/01/23  Bagian nazhir atas hasil    Rp5.000.000
                             pengelolaan dan pengembangan
                             wakaf
                             Kas                                      Rp5.000.000

            PENYALURAN MANFAAT

            Manfaat atas aset melalui penyusutan

            (xvi)  Entitas wakaf membeli sebuah mobil ambulans seharga Rp300 juta dengan skema
                  wakaf melalui uang pada 1 Januari 2023. Ambulans tersebut diperuntukan untuk
                  masyarakat tidak mampu tanpa dipungut biaya. Mobil wakaf tersebut diestimasi
                  memiliki umur ekonomis selama 8 tahun dengan nilai residu sebesar Rp60 juta.

                  Manfaat wakaf yang disalurkan kepada mauquf alaih dapat berupa kas, setara kas,
                  aset lainnya, dan manfaat ekonomis lain yang melekat pada aset wakaf, seperti
                  penyusutan dan amortisasi dari aset wakaf (PSAK 412 Paragraf 40).

                  PSAK 412 paragraf 47 menegaskan bahwa kebijakan akuntansi atas aset wakaf
                  yang tidak diatur dalam Pernyataan ini mengacu pada PSAK lain yang relevan.
                  Dalam contoh  diatas aset wakaf tersebut merupakan aset tetap sehingga
                                                                               9
              Hak Cipta © 2023 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang mencetak atau memperbanyak
   7   8   9   10   11   12   13   14