Page 31 - Buku Panduan Zakat Perusahaan
P. 31
Zakat Perusahaan - Konsep dan Metode Perhitungan
IAI WEB VERSION
BAB REGULASI DAN PRAKTIK
2 ZAKAT PERUSAHAAN
DI BERBAGAI NEGARA
A. Regulasi dan Praktik di Dunia Islam
Secara global zakat perusahaan sudah disinggung dalam fatwa kontemporer
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Jeddah yang menyatakan bahwa adanya
zakat atas uang (Fatwa No.1 Bab 2), zakat atas bangunan dan tanah subur yang
disewakan (Fatwa No.2 Bab 2), dan zakat atas saham perusahaan (Fatwa No.3
Bab 3). Dalam tataran teknis, Keputusan Lembaga Fatwa Dunia; Lembaga Uni
Emirat Arab yang bernama Al-Hai’ah Al-Ammah li al-Syu’un al-Islamiyah wa al-
Awqaf atau Otoritas Publik dan urusan Islam dan Waqaf dengan nomor fatwa
18551 pada bulan Juli 2011 menjelaskan kewajiban zakat perusahaan sebagai
berikut, yaitu semua jenis komoditas perdagangan; seperti kayu dan lainnya
wajib dibayarkan zakatnya apabila telah memenuhi dua syarat, yaitu nilainya
telah mencapai nisab, baik nilai nisabnya secara mandiri atau diakumulasikan
dengan aset lain seperti uang atau komoditas perdagangan lain, telah mencapai
haul. Adapun segala utang, biaya sewa, pajak, dan lainnya tidak menggugurkan
kewajiban zakat. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penerapan zakat
perusahaan pada beberapa negara dilaksanakan dengan cukup efektif, sehingga
dapat memberikan hasil yang cukup optimal. Oleh sebab itu, dirasa informasi
mengenai perbandingan regulasi serta penerapan atas zakat perusahaan perlu
disajikan dalam buku ini.
IKATAN AKUNTAN INDONESIA 21

