Page 3 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 3

MODUL LEVEL DASAR (CAFB)
            MODUL CAFB




               Hak Cipta @2015, Ikatan Akuntan Indonesia
               Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang menerjemahkan, mencetak ulang, memperbanyak, atau
               menggunakan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik, mekanik atau cara
               lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau menyimpan
               dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan Indonesia.

               Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan atau
               menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang disebabkan
               oleh kelalaian atau hal lainnya.
               Sanksi Pelanggaran Pasal 113:
               Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

               1.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
                   Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
                   (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
               2.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
                   pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf
                   f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
                   (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                               DOKUMEN
               3.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
                   pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
                   e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
                   (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
               4.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk
                   pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda
                                                     IAI
                   paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                 Hak cipta dilindungi Undang–Undang









                   AKUNTANSI KEUANGAN                                      Diterbitkan oleh:


                   Cetakan 1, Juni 2023
                   Cetakan 2, September 2025



                                                                 Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta Pusat 10310
                                                                     Telp. 021) 31904232 (hunting)
                                                                          Fax. (021) 3900016
                                                                     Home page: www.iaiglobal.or.id
                                                                      Email: iai-info@iaiglobal.or.id













            Dilarang memperbanyak tanpa seizin Ikatan Akuntan Indonesia
     ii
   1   2   3   4   5   6   7   8