Page 434 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 434
c. Supplier: pihak yang ingin mengetahui kemampuan perusahaan
untuk membayar kewajiban kepada supplier.
2. a. Perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang.
Biasanya pemilik yang langsung menjalankan usahanya sendiri,
namun tidak tertutup kemungkinan untuk merekrut pegawai.
b. Persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang terdiri dua
orang atau lebih memiliki tujuan yang sama, dan mereka
bersedia membagi risiko dan keuntungan bisnis bersama. Jenis
usaha persekutuan dapat memilih satu dari dua bentuk, yaitu
persekutuan biasa (terdiri dari dua atau lebih) dan partnership
dengan tanggung jawab terbatas (sama seperti perusahaan).
DOKUMEN
c. Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang kepemilikannya
terdiri beberapa orang (shareholders) dengan bukti kepemilikan
berupa sertifikat saham. Shareholder hanya mendapatkan
IAI
keuntungan sebesar prosentase saham yang dimiliki dalam
perusahaan tersebut.
Ikatan Akuntan Indonesia | 422

