Page 434 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 434

c.  Supplier: pihak yang ingin mengetahui kemampuan perusahaan
                               untuk membayar kewajiban kepada supplier.





                   2.       a.  Perorangan  adalah  perusahaan  yang  dimiliki  oleh  satu  orang.

                               Biasanya pemilik yang langsung menjalankan usahanya sendiri,

                               namun tidak tertutup kemungkinan untuk merekrut pegawai.
                            b.  Persekutuan  (partnership)  adalah  perusahaan  yang  terdiri  dua

                               orang  atau  lebih  memiliki  tujuan  yang  sama,  dan  mereka
                               bersedia membagi risiko dan keuntungan bisnis bersama. Jenis

                               usaha  persekutuan  dapat  memilih  satu  dari  dua  bentuk,  yaitu

                               persekutuan biasa  (terdiri dari  dua  atau  lebih) dan  partnership
                               dengan tanggung jawab terbatas (sama seperti perusahaan).
                               DOKUMEN
                            c.  Perseroan  Terbatas  adalah  perusahaan  yang  kepemilikannya
                               terdiri beberapa orang (shareholders) dengan bukti kepemilikan

                               berupa  sertifikat  saham.  Shareholder  hanya  mendapatkan
                                                     IAI
                               keuntungan  sebesar  prosentase  saham  yang  dimiliki  dalam
                               perusahaan tersebut.































                  Ikatan Akuntan Indonesia | 422
   429   430   431   432   433   434   435   436   437   438   439