Page 3 - Modul CA - Akuntansi Manajemen Lanjutan (Plus Soal)
P. 3

AKUNTANSI MANAJEMEN LANJUTAN







                                SAMbUTAN KETUA DEwAN PENgURUS NASiONAL
                                           iKATAN AKUNTAN iNDONESiA



                        Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menetapkan sebutan Chartered Accountant
                        Indonesia (CA) sebagai kualifikasi akuntan profesional Indonesia sesuai panduan
                        standar internasional.

                        Penetapan sebutan CA dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tujuan pendirian
                        IAI yaitu untuk membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu
                        pendidikan  akuntan;  dan  mempertinggi  mutu  pekerjaan  akuntan.  Kualifikasi  ini
                        juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada
                        profesi akuntan, memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan,
                        serta mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapai tantangan profesi dalam
                        perekonomian global.

                        Sebagai anggota  International Federation of Accountants (IFAC), IAI telah
                        meluncurkan CA untuk menaati  Statement Membership Obligations  (SMO) &
                        Guidelines IFAC. IFAC telah menetapkan International Education Standards (IES) 7
                        yang memuat kerangka dasar dan persyaratan minimal untuk memperoleh kualifikasi
                               DOKUMEN
                        sebagai seorang akuntan profesional. IAI berkewajiban untuk mematuhi IES 7
                        tersebut sebagai panduan utama pengembangan akuntan profesional di Indonesia.
                        Adanya kualifikasi akuntan profesional dengan sebutan CA, diharapkan dapat
                        menjamin dan meningkatkan mutu pekerjaan akuntan yang profesional dan memiliki
                        daya saing di tingkat global.
                                                     IAI
                        Sejalan  dengan  tujuan  tersebut  Menteri  Keuangan  telah  mengeluarkan  Peraturan
                        Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister
                        Negara yang telah disahkan pada tanggal 3 Februari 2015. PMK tersebut merupakan
                        amanat dari UU Nomor 34 Tahun 1954 Pasal 6 yang mengamanahkan kepada
                        Menteri  Keuangan  untuk  mengatur  lebih  lanjut  mengenai  kebijakan  pelaksanaan
                        untuk pemakaian gelar Akuntan.
                        Sesuai ketentuan PMK Nomor 25/PMK.01/2014, salah satu persyaratan untuk
                        menyandang gelar Akuntan seseorang harus lulus pendidikan profesi akuntan atau
                        lulus ujian sertifikasi akuntan profesional. PMK juga menyatakan bahwa pendidikan
                        profesi akuntansi mencakup perkuliahan dan ujian sertifikasi akuntan profesional.
                        Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 153 tahun 2014
                        tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan mengatur bahwa
                        pendidikan program profesi akuntan (PPAk) diselenggarakan oleh perguruan tinggi
                        bekerjasama dengan IAI.
                        Permendikbud tersebut juga menyatakan mahasiwa yang dinyatakan lulus PPAk
                        berhak menggunakan gelar profesi dibidang akuntansi dan memperoleh sertifikat
                        profesi akuntansi setelah dinyatakan lulus seluruh uji kompetensi akuntan.
                        Uji kompetensi akuntan merupakan ujian sertifikasi akuntan profesional yang
                        diselenggarakan oleh IAI.










                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia       i
   1   2   3   4   5   6   7   8