Page 135 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
        P. 135
     Menurut PSAK 2 (Revisi 2014): Laporan Arus Kas, ada tiga klasifikasi dalam arus kas,
                        yaitu:
                        (1)  Aktivitas Operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan entitas dan aktivitas
                             lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
                        (2)  Aktivitas  Investasi  adalah  perolehan  dan  pelepasan  aset  jangka  panjang  serta
                             investasi lain yang tidak termasuk setara kas
                        (3)  Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah
                             serta komposisi kontribusi modal dan pinjaman perusahaan.
                        Aktivitas Operasi
                        Arus kas yang bersumber dari aktivitas operasi adalah arus kas yang paling penting untuk
                        mnegevaluasi  kemampuan  entitas  dalam  mengelola  dan  menghasilkan  arus  kas  untuk
                        pengeluaran  operasi  perusahaan,  melunasi  liabilitasnya  secara  tepat  waktu,  membayar
                        dividen, dan melakukan investasi baru atau ekspansi secara mandiri, tanpa mengandalkan
                        pembelanjaan dari luar, yaitu melalui pinjaman dari pihak ketiga atau penyetoran modal
                        baru dari pemilik.
                        Contoh arus kas dari aktivitas operasi adalah:
                        (1)  Penerimaan kas dari penjualan barang dan pemberian jasa;
                        (2)  Penerimaan kas dari royalty, fees, komisi dan pendapatan lain;
                        (3)  Pembayaran kas kepada memasok barang dan jasa;
                        (4)  Pembayaran kas kepada dan untuk kepentingan karyawan;
                        (5)  Penerimaan  dan  pembayaran  kas  oleh  entitas  asuransi  sehubungan  dengan  premi
                             klaim, anuitas dan manfaat polis;
                        (6)  Pembayaran kas atau penerimaan kembali (restitusi) pajak penghasilan kecuali jika
                             dapat  diidentifikasi  secara  khusus  sebagai  bagian  dari  aktivitas  pendanaan  dan
                             investasi;
                        (7)  Penerimaan  dan  pembayaran  kas  dari  kontrak  yang  dimiliki  untuk  tujuan
                             diperdagangkan atau diperjualbelikan;
                                                                 127
     	
