Page 3 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 3

Hak Cipta @2020, Ikatan Akuntan Indonesia
            Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang menerjemahkan, mencetak ulang, memperbanyak, atau menggunakan sebagian
            atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik, mekanik atau cara lainnya, yang saat ini diketahui
            atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau menyimpan dalam sistem penyimpanan dan penyediaan
            informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan Indonesia.

            Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan atau menghentikan
            suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya.


               Sanksi Pelanggaran Pasal 113:
               Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
               1.   Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                   9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                   dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
               2.   Setiap orang  yang  dengan  tanpa hak  dan/atau  tanpa  izin  Pencipta  atau pemegang  Hak  Cipta melakukan
                   pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/
                   atau huruf  h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
                   dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
               3.   Setiap orang  yang  dengan  tanpa hak  dan/atau  tanpa  izin  Pencipta  atau pemegang  Hak  Cipta  melakukan
                   pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf  a, huruf  b, huruf  e,
                   dan/atau huruf  g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
                   tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
               4.   Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk
                   pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
                   banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).



                                                         JUDUL:
                                      AKAD, TATA KELOLA, DAN ETIKA SYARIAH

                                                         ISBN:
                                                   000-000-0000-00-0
                                                      Diterbitkan oleh:
                                               IKATAN AKUNTAN INDONESIA
                                        Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No. 1, Menteng, Jakarta 10310
                                                 Telp. (021) 31904232 (hunting)
                                                 Home page: www.iaiglobal.or.id
                                                  Email: iai-info@iaiglobal.or.id
   1   2   3   4   5   6   7   8