Page 109 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 109

3.    Kerangka Kerja Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP terdiri dari 3 (tiga)
                           komponen yang memengaruhi kualitas penyelenggaraan SPIP dalam pencapaian

                           tujuan K/L/D, yang meliputi:

                           A.   Penetapan  Tujuan,  Struktur  dan  Proses  yang  mencerminkan

                                subunsur dari unsur SPIP, serta Pencapaian Tujuan K/L/D

                           B.   Manajemen Risiko Indeks, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi, dan

                 IAI WEB VERSION
                                Level Kapabilitas APIP
                           C.   efektivitas  dan  efisiensi  pencapaian  tujuan  organisasi,  keandalan

                                pelaporan  keuangan,  dan  ketaatan  terhadap  peraturan  perundang-
                                undangan


                           D.   Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, dan Kegiatan Pengendalian


                     4.    Penilaian maturitas  penyelenggaraan SPIP akan  mengidentifikasi  kelemahan-

                           kelemahan  pengendalian  yang  menjadi  area  perbaikan  (Area  of
                           Improvement/AoI).  Sebagai  dasar  penyusunan  rekomendasi  perbaikan  atas

                           kelemahan pengendalian tersebut dapat menggunakan pendekatan Manajemen

                           Kualitas Sektor Publik. Manajemen kualitas sektor publik merupakan konsep
                           pengembangan manajemen kualitas yang difokuskan pada peningkatan kualitas

                           pengelolaan  aktivitas  yang  dilaksanakan  oleh  organisasi  sektor  publik  yang

                           mengacu pada unsur pembentuk kualitas manajemen yang terdiri dari:

                           A.   Efektivitas  dan  Efisiensi  Pencapaian  Tujuan  Organisasi,  Keandalan
                                Pelaporan Keuangan, Pengamanan Aset Negara, dan Ketaatan Terhadap

                                Peraturan Perundang-Undangan

                           B.   Lingkungan  Pengendalian,  Penilaian  Risiko,  Kegiatan  Pengendalian,

                                Informasi dan Komunikasi, dan Pemantauan

                           C.   Kepemimpinan  (Leadership),  Perencanaan  dan  Strategi  (Planning

                                and  Strategy),  Pegawai  dan  Sumber  Daya  (People  and  Resources),
                                Proses (Process), Penghantaran (Delivery), dan Hasil (Results)


                           D.   Manajemen Risiko Indeks, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi, dan
                                Level Kapabilitas APIP



                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                       104
   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114