Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants. IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya.
IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu:
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia. IAI merupakan anggota sekaligus salah satu pendiri International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). IAI menjadi sekretariat permanen AFA sejak tahun 2011. Saat ini IAI menjadi anggota Chartered Accountants Worlwide (CAW), organisasi profesi yang menaungi Akuntan Profesional dengan designasi Chartered Accountant di seluruh dunia.
Visi
Menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika dan tanggungjawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.
Misi
Dalam rangka menjaga momentum keberlanjutan kontribusi profesi dalam pembangunan ekonomi nasional, IAI akan menyelenggarakan kongres XIV pada 13-15 Desember 2022 di Jakarta.
Berdasarkan AD/ART IAI, Kongres adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional IAI.
Sesuai AD/ART IAI, wewenang Kongres IAI adalah: