Page 4 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 4

MODUL CHARTERED ACCOUNTANT




               Hak Cipta @2015, Ikatan Akuntan Indonesia
               Hak  cipta  dilindungi  Undang-Undang.  Dilarang  menerjemahkan,  mencetak  ulang,  memperbanyak,  atau
               menggunakan  sebagian  atau  seluruh  isi  buku  ini  dalam  bentuk  apapun,  baik  secara  elektronik,  mekanik
               atau cara lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat,
               atau  menyimpan  dalam  sistem  penyimpanan  dan  penyediaan  informasi,  tanpa  izin  tertulis  dari  Ikatan
               Akuntan Indonesia.

               Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan
               atau menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang
               disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya.

               Sanksi Pelanggaran Pasal 113:
               Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


               1.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud
                   dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
                   paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
                   rupiah).
               2.   Setiap  Orang  yang  dengan  tanpa  hak  dan/atau  tanpa  izin  Pencipta  atau  pemegang  Hak  Cipta
                   melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                   c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                               DOKUMEN
                   penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
                   ratus juta rupiah).
               3.   Setiap  Orang  yang  dengan  tanpa  hak  dan/atau  tanpa  izin  Pencipta  atau  pemegang  Hak  Cipta
                   melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                   a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                                                     IAI
                   penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
                   (satu miliar rupiah).
               4.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam
                   bentuk  pembajakan,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan/atau
                   pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

                 Hak cipta dilindungi Undang–Undang




                                                          AUDIT & ASURANS


                                                          Maret 2020

                                                          Diterbitkan oleh:








                                                          Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta Pusat 10310
                                                          Telp. 021) 31904232 (hunting)
                                                          Fax. (021) 3900016
                                                          Home page: www.iaiglobal.or.id
                                                          Email: iai-info@iaiglobal.or.id





            Dilarang memperbanyak tanpa seizin Ikatan Akuntan Indonesia
   1   2   3   4   5   6   7   8   9