Page 5 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 5
AUDIT & ASURANS
SAMBUTAN KETUA DEWAN PENGURUS NASIONAL
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan sebutan Chartered Accountant (CA)
Indonesia sebagai kualifikasi akuntan profesional Indonesia sesuai panduan
standar internasional.
Penetapan sebutan CA dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tujuan pendirian
IAI yaitu untuk membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu
pendidikan akuntan; dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. Kualifikasi ini
juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada
profesi akuntan, memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan,
serta mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam
perekonomian global.
Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI meluncurkan
CA untuk menaati Statement Membership Obligations (SMOs) & Guidelines IFAC.
IFAC telah menetapkan International Education Standards (IES) 7 yang memuat
kerangka dasar dan persyaratan minimal untuk memperoleh kualifikasi sebagai
DOKUMEN
seorang akuntan profesional. IAI berkewajiban untuk mematuhi IES 7 tersebut
sebagai panduan utama pengembangan akuntan profesional di Indonesia.
Adanya kualifikasi akuntan profesional dengan sebutan CA, diharapkan dapat
menjamin dan meningkatkan mutu pekerjaan akuntan yang profesional dan
IAI
memiliki daya saing di tingkat global.
Sejalan dengan tujuan tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister
Negara pada 3 Februari 2015 yang kemudian diganti dengan PMK 216/PMK.01/2017
tentang Akuntan Beregister pada 29 Desember 2017. PMK tersebut merupakan
tindaklanjut dari UU Nomor 34 Tahun 1954 Pasal 6 yang mengamanahkan kepada
Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan
untuk pemakaian gelar Akuntan.
Sesuai ketentuan PMK, salah satu persyaratan untuk menyandang gelar Akuntan
seseorang harus lulus pendidikan profesi akuntan atau lulus ujian sertifikasi
akuntan profesional. PMK juga menyatakan bahwa pendidikan profesi akuntansi
mencakup perkuliahan dan ujian sertifikasi akuntan profesional.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 153 tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan mengatur bahwa
pendidikan program profesi akuntan (PPAk) diselenggarakan oleh perguruan tinggi
bekerjasama dengan IAI.
Permendikbud tersebut juga menyatakan mahasiwa yang dinyatakan lulus PPAk
berhak menggunakan gelar profesi di bidang akuntansi dan memperoleh sertifikat
profesi akuntansi setelah dinyatakan lulus seluruh uji kompetensi akuntan.
Uji kompetensi akuntan merupakan ujian sertifikasi akuntan profesional yang
diselenggarakan oleh IAI.
i