Page 5 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 5

AUDIT & ASURANS



                          SAMBUTAN KETUA DEWAN PENGURUS NASIONAL
                                      IKATAN AKUNTAN INDONESIA




               Ikatan  Akuntan  Indonesia  (IAI)  menetapkan  sebutan  Chartered  Accountant  (CA)
               Indonesia  sebagai  kualifikasi  akuntan  profesional  Indonesia  sesuai  panduan
               standar internasional.
               Penetapan sebutan CA dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tujuan pendirian
               IAI yaitu untuk membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu
               pendidikan  akuntan;  dan  mempertinggi  mutu  pekerjaan  akuntan.  Kualifikasi  ini
               juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada
               profesi  akuntan,  memberikan  perlindungan  terhadap  pengguna  jasa  akuntan,
               serta  mempersiapkan  akuntan  Indonesia  menghadapi  tantangan  profesi  dalam
               perekonomian global.

               Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI meluncurkan
               CA untuk menaati Statement Membership Obligations (SMOs) & Guidelines IFAC.
               IFAC telah menetapkan International Education Standards (IES) 7 yang memuat
               kerangka  dasar  dan  persyaratan  minimal  untuk  memperoleh  kualifikasi  sebagai
                               DOKUMEN
               seorang  akuntan  profesional.  IAI  berkewajiban  untuk  mematuhi  IES  7  tersebut
               sebagai panduan utama pengembangan akuntan profesional di Indonesia.

               Adanya  kualifikasi  akuntan  profesional  dengan  sebutan  CA,  diharapkan  dapat
               menjamin  dan  meningkatkan  mutu  pekerjaan  akuntan  yang  profesional  dan
                                                     IAI
               memiliki daya saing di tingkat global.

               Sejalan dengan tujuan tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan
               Menteri  Keuangan  (PMK)  Nomor  25/PMK.01/2014  tentang  Akuntan  Beregister
               Negara pada 3 Februari 2015 yang kemudian diganti dengan PMK 216/PMK.01/2017
               tentang  Akuntan  Beregister  pada  29  Desember  2017.  PMK  tersebut  merupakan
               tindaklanjut dari UU Nomor 34 Tahun 1954 Pasal 6 yang mengamanahkan kepada
               Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan
               untuk pemakaian gelar Akuntan.

               Sesuai ketentuan PMK, salah satu persyaratan untuk menyandang gelar Akuntan
               seseorang  harus  lulus  pendidikan  profesi  akuntan  atau  lulus  ujian  sertifikasi
               akuntan profesional. PMK juga menyatakan bahwa pendidikan profesi akuntansi
               mencakup perkuliahan dan ujian sertifikasi akuntan profesional.

               Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 153 tahun 2014
               tentang  Penyelenggaraan  Pendidikan  Program  Profesi  Akuntan  mengatur  bahwa
               pendidikan program profesi akuntan (PPAk) diselenggarakan oleh perguruan tinggi
               bekerjasama dengan IAI.

               Permendikbud tersebut juga menyatakan mahasiwa yang dinyatakan lulus PPAk
               berhak menggunakan gelar profesi di bidang akuntansi dan memperoleh sertifikat
               profesi  akuntansi  setelah  dinyatakan  lulus  seluruh  uji  kompetensi  akuntan.
               Uji  kompetensi  akuntan  merupakan  ujian  sertifikasi  akuntan  profesional  yang
               diselenggarakan oleh IAI.






                                                                                                                   i
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10