Page 246 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 246
e. Perilaku profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan
menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi
akuntan profesional.
2. Ancaman yang dapat ditemui oleh akuntan profesional dalam bisnis:
a. Ancaman kepentingan pribadi terjadi ketika seorang auditor dapat memperoleh
manfaat dari kepentingan keuangan di, atau konflik kepentingan pribadi lainnya
dengan, klien asurans (misalnya, memiliki sebuah kepentingan keuangan pada klien
atau pemberi kerja).
b. Ancaman telaah pribadi terjadi ketika (1) hasil dari perikatan sebelumnya perlu
dievaluasi kembali untuk mencapai kesimpulan pada perikatan asurans saat ini atau
(2) seorang anggota dari tim asurans, sebelumnya merupakan karyawan dari klien
atau pemberi kerja yang berada dalam posisi yang dapat memberikan pengaruh
signifikan terhadap laporan keuangan (misalnya, mengaudit laporan keuangan yang
disusun oleh KAP tersebut).
DOKUMEN
c. Ancaman advokasi terjadi ketika seorang anggota tim asurans mempromosikan, atau
terlihat mempromosikan, posisi atau pendapat klien atau pemberi kerja (misalnya,
mempromosikan posisi klien atau pemberi kerja dengan bertransaksi dalam
IAI
sahamnya).
d. Ancaman kedekatan terjadi ketika seorang auditor menjadi terlalu bersimpati kepada
kepentingan klien atau pemberi kerja karena auditor tersebut memiliki hubungan
yang dekat dengan klien asurans, direkturnya, atau karyawannya (misalnya, seorang
anggota tim audit memiliki keluarga yang bekerja di perusahaan klien atau pemberi
kerja)
e. Ancaman intimidasi terjadi ketika seorang anggota dari tim asurans menjadi
terhalang untuk bertindak secara objektif dan menerapkan professional skepticism
oleh ancaman, aktual maupun persepsian, dari direktur atau karyawan klien
(misalnya, ancaman penggantian yang dikarenakan oleh ketidaksetujuan).
239