Page 252 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 252
2. Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah
saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecuranga. Oleh karena sifat
bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan
memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak
bertangung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh
keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau
kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan. Tujuan audit atas laporan
keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat
tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan
pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak
memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
DOKUMEN
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Manajemen bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan
IAI
untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang akan, di antaranya,
mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi (termasuk peristiwa dan
kondisi) yang konsisten dengan asersi manajemen yang tercantum dalam laporan
keuangan. Transaksi entitas dan aset, liabilitas, dan ekuitas yang terkait adalah berada
dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Manajemen memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan dan pengendalian internal. Di dalam The
Sarbanes-Oxley Act tanggung jawab tersebut semakin diperketat. Salah satunya adalah
kewajiban terhadap CEO dan CFO perusahaan publik untuk memberikan pernyataan
tentang tanggung jawabnya terhadap laporan keuangan tersebut baik untuk laporan
berkala maupun laporan tahunan yang dikirimkan kepada SEC (OJK di Indonesia).
245