Page 252 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 252

2.    Auditor  bertanggung  jawab  untuk  merencanakan  dan  melaksanakan  audit  untuk

                             memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah
                             saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecuranga.  Oleh karena sifat

                             bukti  audit  dan  karakteristik  kecurangan,  auditor  dapat  memperoleh  keyakinan
                             memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak

                             bertangung  jawab  untuk  merencanakan  dan  melaksanakan  audit  guna  memperoleh
                             keyakinan  bahwa  salah  saji  terdeteksi,  baik  yang  disebabkan  oleh  kekeliruan  atau

                             kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan. Tujuan audit atas laporan

                             keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat
                             tentang  kewajaran,  dalam  semua  hal  yang  material,  posisi  keuangan,  hasil  usaha,

                             perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum

                             di  Indonesia.  Laporan  auditor  merupakan  sarana  bagi  auditor  untuk  menyatakan
                             pendapatnya,  atau  apabila  keadaan  mengharuskan,  untuk  menyatakan  tidak

                             memberikan  pendapat.  Baik  dalam  hal  auditor  menyatakan  pendapat  maupun
                               DOKUMEN
                             menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah

                             dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
                             Manajemen bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan
                                                     IAI
                             untuk  membangun  dan  memelihara  pengendalian  intern  yang  akan,  di  antaranya,

                             mencatat,  mengolah,  meringkas,  dan  melaporkan  transaksi  (termasuk  peristiwa  dan
                             kondisi)  yang  konsisten  dengan  asersi  manajemen  yang  tercantum  dalam  laporan

                             keuangan. Transaksi entitas dan aset, liabilitas, dan ekuitas yang terkait adalah berada
                             dalam  pengetahuan  dan  pengendalian  langsung  manajemen.  Manajemen  memiliki

                             tanggung jawab terhadap laporan keuangan dan pengendalian internal. Di dalam The
                             Sarbanes-Oxley Act tanggung jawab tersebut semakin diperketat. Salah satunya adalah

                             kewajiban terhadap CEO dan CFO perusahaan publik untuk memberikan  pernyataan

                             tentang tanggung jawabnya terhadap laporan keuangan tersebut  baik  untuk  laporan
                             berkala maupun laporan tahunan yang dikirimkan kepada SEC (OJK di Indonesia).













                                                           245
   247   248   249   250   251   252   253   254   255   256   257