Page 3 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 3

SiStem informaSi
            dan Pengendalian internal

            Modul level dasaR (CaFB)




               Hak Cipta @2015, Ikatan Akuntan Indonesia
               Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang menerjemahkan, mencetak ulang, memperbanyak, atau
               menggunakan sebagian atau seluruh isi  buku ini dalam bentuk  apapun, baik  secara elektronik, mekanik
               atau cara lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau
               menyimpan dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan
               Indonesia.

               Ikatan  Akuntan  Indonesia  tidak  bertanggungjawab  atas  kerugian  yang  dialami  oleh  pihak  yang  melakukan
               atau menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang
               disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya.

               Sanksi Pelanggaran Pasal 113:
               Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


               1.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud
                   dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
                   paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
               2.   Setiap Orang yang  dengan  tanpa hak dan/atau tanpa izin  Pencipta atau pemegang Hak Cipta
                   melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                   c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                   penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
                               DOKUMEN
                   juta rupiah).
               3.   Setiap Orang yang  dengan  tanpa hak dan/atau tanpa izin  Pencipta atau pemegang Hak Cipta
                   melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                   a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                   penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
                   miliar rupiah).
                                                     IAI
               4.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam
                   bentuk  pembajakan, dipidana dengan  pidana penjara paling  lama 10 (sepuluh)  tahun  dan/atau
                   pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

               © Hak cipta dilindungi Undang–Undang






                                                          Hukum bISnIS dAn PerPAjAkAn


                                                          Edisi I 2019

                                                          Diterbitkan oleh:










                                                          Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta Pusat 10310
                                                          Telp. 021) 31904232 (hunting)
                                                          Fax. (021) 3900016
                                                          Home page: www.iaiglobal.or.id
                                                          Email: iai-info@iaiglobal.or.id


            Dilarang memperbanyak tanpa seizin Ikatan Akuntan Indonesia


     b       Ikatan Akuntan Indonesia
   1   2   3   4   5   6   7   8