Page 8 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 8
BAB 1
HUKUM PERIKATAN
Pendahuluan
Perikatan dapat diartikan sebagai suatu perhubungan hukum antara atau dua pihak
berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan
pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan secara khusus dibahas dalam Buku ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum
(KUH) Perdata (Burgerlijk Wet Book) tentang Perikatan. Memang dalam kegiatan sehari-
hari kita yang belum belajar ilmu hukum menganggap dua istilah perjanjian maupun
perikatan adalah hal yang sama. Padahal hal tersebut berbeda di mana perikatan adalah salah
DOKUMEN
satu akibat dari perjanjian.
Menurut sumbernya, perikatan dapat dibedakan menjadi dua yaitu perikatan yang lahir dari
IAI
perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari perjanjian
adalah perikatan yang lahir akibat kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk
melaksanakan sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban
terhadap para pihak. Dalam perikatan yang lahir dari perjanjian, diperlukan adanya suatu kata
sepakat dari para pihak yang mengikatkan diri tersebut.
Maka dalam modul ini akan diberikan pemahaman dan penjelasan sederhana tentang
perikatan yang timbul karena perjanjian yaitu mulai tentang perikatan dan perjanjian, definisi
hukum perjanjian, subyek dan obyek perjanjian, syarat sahnya perjanjian, asas-asas
perjanjian, batal dan pembatalan perjanjian, kedudukan nota kesepakatan (memorandum of
understanding atau MoU) dalam perjanjian.
1