Page 8 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 8

BAB 1
                                                  HUKUM PERIKATAN



                  Pendahuluan

                  Perikatan  dapat  diartikan  sebagai  suatu  perhubungan  hukum  antara  atau  dua  pihak
                  berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan

                  pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.


                  Hukum perikatan secara khusus dibahas dalam Buku ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum

                  (KUH) Perdata (Burgerlijk Wet Book) tentang Perikatan. Memang dalam kegiatan sehari-
                  hari  kita  yang  belum  belajar  ilmu  hukum  menganggap  dua  istilah  perjanjian  maupun

                  perikatan adalah hal yang sama. Padahal hal tersebut berbeda di mana perikatan adalah salah
                                DOKUMEN
                  satu akibat dari perjanjian.


                  Menurut sumbernya, perikatan dapat dibedakan menjadi dua yaitu perikatan yang lahir dari
                                                       IAI
                  perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari perjanjian

                  adalah  perikatan  yang  lahir  akibat  kesepakatan  antara  dua  pihak  atau  lebih  untuk

                  melaksanakan  sesuatu  hal  tertentu  yang  mengakibatkan  timbulnya  hak  dan  kewajiban
                  terhadap para pihak. Dalam perikatan yang lahir dari perjanjian, diperlukan adanya suatu kata

                  sepakat dari para pihak yang mengikatkan diri tersebut.


                  Maka  dalam  modul  ini  akan  diberikan  pemahaman  dan  penjelasan  sederhana  tentang
                  perikatan yang timbul karena perjanjian yaitu mulai tentang perikatan dan perjanjian, definisi

                  hukum  perjanjian,  subyek  dan  obyek  perjanjian,  syarat  sahnya  perjanjian,  asas-asas

                  perjanjian, batal dan pembatalan perjanjian, kedudukan nota kesepakatan (memorandum of
                  understanding atau MoU) dalam perjanjian.









                                                              1
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13