Page 197 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 197

A.   Akuisisi Aset Tetap

                        Menurut PSAK 16 (2018), aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan
                        dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau

                        untuk  tujuan  administratif,  dan  diperkirakan  untuk  digunakan  selama  lebih  dari  satu
                        periode.


                        Cara mengakuisisi aset tetap antara lain:

                        (1)  Pembelian gabungan, dimana harga perolehan dari msing-masing aset dialokasikan

                             secara proporsional sesuai dengan nilai wajarnya masing-masing.
                        (2)  Pembayaran yang ditangguhkan.

                        (3)  Sewa usaha.

                        (4)  Pertukaran dengan aset non-moneter.
                        (5)  Perolehan dengan menerbitkan saham sendiri.

                        (6)  Hadiah atau donasi atau temuan.
                        (7)  Membangun sendiri.

                        (8)  Perolehan keseluruhan perusahaan


                        B.   Menilai Aset Tetap

                        Menurut PSAK 16 (2018), aset tetap akan diakui sebesar biaya perolehannya, dimana biaya
                        perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan

                        lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi
                        atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang dapat diatribusikan pada aset ketika pertama kali

                        diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain.


                        Biaya perolehan aset  tetap diakui sebagai  aset  jika dan hanya jika kemungkinan besar

                        entitas  akan  memperoleh  manfaat  ekonomi  masa  depan  dari  aset  tersebut  dan  biaya
                        perolehannya dapat diukur secara andal.



                        Biaya perolehan aset tetap meliputi:
                        (1)  Harga  perolehannya,  termasuk  bea  impor  dan  pajak  pembelian  yang  tidak  dapat

                             dikreditkan setelah dikurangi diskon dan potongan lain.


                                                                 189
   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202