Page 243 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 243

D.   Imbalan Kerja

                             Imbalan Kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa
                             yang diberikan oleh pekerja.


                             Liabilitas imbalan kerja terdiri dari:

                             (1)  Liabilitas imbalan kerja jangka pendek;
                             (2)  Liabilitas imbalan pascakerja;

                             (3)  Liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainnya;

                             (4)  Liabilitas pesangon pemutusan kerja.


                             (1)  Liabilitas imbalan kerja jangka pendek

                                   Liabilitas imbalan kerja jangka pendek adalah liabilitas imbalan kerja (selain
                                   pesangon pemutusan kerja) yang jatuh tempo seluruhnya dalam waktu 12 (dua

                                   belas) bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasa.


                                   Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal seperti:
                                   (a)  Upah, gaji dan iuran jaminan sosial.

                                   (b)  Cuti berimbalan, seperti cuti tahunan dan cuti sakit.

                                   (c)  Bagi laba dan bonus terutang.
                                   (d)  Imbalan non-moneter untuk pekerja, seperti imbalan kesehatan, rumah,

                                         mobil  dan  barang  atau  jasa  yang  diberikan  secara  cuma-cuma  atau
                                         melalui subsidi.


                             (2)  Liabilitas imbalan pascakerja

                                   Liabilitas imbalan pascakerja adalah kewajiban imbalan kerja (selain pesangon

                                   pemutusan kerja) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.


                                   Imbalan pascakerja mencakup hal-hal seperti:

                                   (a)  Imbalan pensiun.
                                   (b)  Imbalan pasca kerja lain seperti asuransi jiwa dan perawatan kesehatan

                                         pasca kerja.


                                                                 235
   238   239   240   241   242   243   244   245   246   247   248