Page 109 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 109
21
C. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN ISTISHNA
Penjual menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
1. Piutang istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah yang
belum dilunasi oleh pembeli akhir.
2. Termin istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah tagihan
termin penjual kepada pembeli akhir.
Pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
1. Utang ishtisna' sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum
dilunasi.
2. Aset istishna' dalam penyelesaian sebesar:
a. persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli
akhir, jika istishna' paralel; atau
b. kapitalisasi biaya perolehan.
Penjual mengungkapkan transaksi istishna' dalam laporan keuangan, tetapi tidak
terbatas, pada:
1. metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan dan
keuntungan kontrak istishna';
2. metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak
yang sedang berjalan;
3. rincian piutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu, dan kualitas
piutang;
4. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101: Penyajian Laporan
Keuangan Syariah.
21 PSAK 104, paragraph 43-44
102 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH