Page 110 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 110
Pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak
terbatas, pada:
1. rincian hutang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu;
2. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101: Penyajian Laporan
Keuangan Syariah.
103 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH