Page 110 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 110

Pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak
                        terbatas, pada:


                        1.   rincian hutang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu;
                        2.   pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101: Penyajian Laporan

                             Keuangan Syariah.











































                        103 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115