Page 110 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
        P. 110
     Pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak
                        terbatas, pada:
                        1.   rincian hutang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu;
                        2.   pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101: Penyajian Laporan
                             Keuangan Syariah.
                        103 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH





