Page 213 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 213
(2) PENGUNGKAPAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
(a) Pengungkapan Zakat
Amil mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transakasi zakat, tetapi tidak
terbatas pada :
1. Kebijkan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran zakat
dan mustahik nonamil;
2. Kebijakan penyaluran zakat untuk amil dan mustahik nonamil, seperti
persentase pemabagian, alasan, dan konsistensi kebijakan;
3. Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat
berupa aset nonkas;
4. Rincian jumlah penyaluran dana zakat untuk masing-masing mustahik;
5. Penggunaan dana zakat dalam bentuk aset kelolaan yang masih dikendalikan
oleh amil atau pihak lain yang dikendalikan amil, jika ada, diungkapkan
jumlah dan persentase terhadap seluruh penyaluran dana zakat serta
alasannya; dan
6. Hubungan pihak-pihak berelasi antara amil dan mustahik yang meliputi; sifat
hubungan, jumlah dan jenis aset yang disalurkan, dan persentase dari setiap
aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran zakat selama periode.
(b) Pengungkapan Infak/ Sedekah
Amil mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transakasi infak atau sedekah,
tetapi tidak terbatas pada :
1. Kebijakan penyaluran infak atau sedekah, seperti penentuan skala prioritas
penyaluran infak atau sedekah dan penerima infak atau sedekah;
2. Kebijakan penyaluran infak atau sedekah untuk amil dan nonamil, seperti
persentase pembagian alasan, dan konsistensi kebijakan;
3. Metode penentuan nilai wajar digunakan untuk penerimaan infak atau
sedekah berupa aset nonkas;
4. Keberadaan dana infak atau sedekah yang tidak langsung disalurkan tetapi
dikelola terlebih dahulu, jika ada, diungkapkan jumlah dan persentase dari
206 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH