Page 213 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 213

(2)  PENGUNGKAPAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

                        (a)  Pengungkapan Zakat
                        Amil mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transakasi zakat, tetapi tidak

                        terbatas pada :
                        1.   Kebijkan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran zakat

                             dan mustahik nonamil;

                        2.   Kebijakan  penyaluran  zakat  untuk  amil  dan  mustahik  nonamil,  seperti
                             persentase pemabagian, alasan, dan konsistensi kebijakan;

                        3.   Metode  penentuan  nilai  wajar  yang  digunakan  untuk  penerimaan  zakat

                             berupa aset nonkas;
                        4.   Rincian jumlah penyaluran dana zakat untuk masing-masing mustahik;

                        5.   Penggunaan dana zakat dalam bentuk aset kelolaan yang masih dikendalikan
                             oleh  amil  atau  pihak  lain  yang  dikendalikan  amil,  jika  ada,  diungkapkan

                             jumlah  dan  persentase  terhadap  seluruh  penyaluran  dana  zakat  serta
                             alasannya; dan

                        6.   Hubungan pihak-pihak berelasi antara amil dan mustahik yang meliputi; sifat

                             hubungan, jumlah dan jenis aset yang disalurkan, dan persentase dari setiap
                             aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran zakat selama periode.


                        (b)  Pengungkapan Infak/ Sedekah

                        Amil mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transakasi infak atau sedekah,
                        tetapi tidak terbatas pada :

                        1.   Kebijakan penyaluran infak atau sedekah, seperti penentuan skala prioritas

                             penyaluran infak atau sedekah dan penerima infak atau sedekah;
                        2.   Kebijakan penyaluran infak atau sedekah untuk  amil dan nonamil, seperti

                             persentase pembagian alasan, dan konsistensi kebijakan;

                        3.   Metode  penentuan  nilai  wajar  digunakan  untuk  penerimaan  infak  atau
                             sedekah berupa aset nonkas;

                        4.   Keberadaan dana infak atau sedekah yang tidak langsung disalurkan tetapi
                             dikelola terlebih dahulu, jika ada, diungkapkan jumlah dan persentase dari







                        206 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218