Page 282 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 282

4.   Pernyataan di bawah ini adalah benar  untuk penerapan akad Wadiah, kecuali :
                             A.    Wadiah  yad-dhamanah adalah titipan  yang selama belum dikembalikan

                                   kepada penitip, dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan.

                             B.    Wadiah yad-amanah adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan
                                   barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip.

                             C.    Memberikan  bonus  kepada  penitip  dari  hasil  pemanfaatan  barang/uang
                                   titipan  pada  akad  Wadiah  yad-amanah,  diperbolehkan  sepanjang  tidak

                                   diperjanjikan  sebelumnya  dan  besarnya  bergantung  pada  kebijakan
                                   penerima titipan.

                             D.    Pemberian bonus kepada nasabah diakui sebagai beban pada saat terjadinya


                        5.   Produk Simpanan di Bank Syariah yang menggunakan akad Wadiah adalah :

                             A.    Giro
                             B.    Tabungan

                             C.    Deposito

                             D.    a dan b benar


                        6.   Pernyataan di bawah ini benar untuk akad Qardh, kecuali :
                             A.    Pinjaman qardh adalah penyediaan dana berdasarkan kesepakatan antara

                                   peminjam dan pihak yang meminjamkan, yang mewajibkan peminjam

                                   melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.
                             B.    Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak

                                   diperkenankan untuk dipersyaratkan di dalam perjanjian
                             C.    Pelaporan qardhul hasan disajikan bersama dengan pinjaman Qardh

                                   lainnya.
                             D.    Pihak yang meminjamkan berhak menagih kepada peminjam setelah

                                   jangka waktu yang telah disepakati.






                        275 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   277   278   279   280   281   282   283   284   285   286   287