Page 282 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 282
4. Pernyataan di bawah ini adalah benar untuk penerapan akad Wadiah, kecuali :
A. Wadiah yad-dhamanah adalah titipan yang selama belum dikembalikan
kepada penitip, dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan.
B. Wadiah yad-amanah adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan
barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip.
C. Memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang/uang
titipan pada akad Wadiah yad-amanah, diperbolehkan sepanjang tidak
diperjanjikan sebelumnya dan besarnya bergantung pada kebijakan
penerima titipan.
D. Pemberian bonus kepada nasabah diakui sebagai beban pada saat terjadinya
5. Produk Simpanan di Bank Syariah yang menggunakan akad Wadiah adalah :
A. Giro
B. Tabungan
C. Deposito
D. a dan b benar
6. Pernyataan di bawah ini benar untuk akad Qardh, kecuali :
A. Pinjaman qardh adalah penyediaan dana berdasarkan kesepakatan antara
peminjam dan pihak yang meminjamkan, yang mewajibkan peminjam
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.
B. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak
diperkenankan untuk dipersyaratkan di dalam perjanjian
C. Pelaporan qardhul hasan disajikan bersama dengan pinjaman Qardh
lainnya.
D. Pihak yang meminjamkan berhak menagih kepada peminjam setelah
jangka waktu yang telah disepakati.
275 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH