Page 283 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 283
7. Dalam suatu Bank Syariah terdapat 4 (empat) kurs yaitu Kurs Beli Rp. 13.100,-
Kurs Tengah Rp. 13.200,- Kurs Jual Rp. 13.300,- dan Kurs Revaluasi Rp.
13.250,- Pada saat nasabah datang untuk menukarkan Bank Notes-nya dengan
mata uang Rupiah, Kurs yang dipakai oleh Bank agar Bank tidak mengalami
kerugian adalah:
A. Kurs Beli
B. Kurs Tengah
C. Kurs Jual
D. Kurs Revaluasi
8. Pernyataan di bawah ini benar untuk akad Sharf, kecuali :
A. Transaksi Jual-Beli Valuta Asing diperbolehkan di Bank Syariah untuk
kebutuhan lindung nilai hedging dan derivative lainnya.
B. Selisih antara kurs yang diperjanjikan dalam kontrak dan kurs tunai (mark
to market) pada tanggal penyerahan valuta, diakui sebagai
keuntungan/kerugian pada saat penyerahan/penerimaan dana
C. Selisih penjabaran aset dan kewajiban valuta asing dalam rupiah (revaluasi)
diakui sebagai pendapatan atau beban.
D. Semua salah
9. Transaksi-transaksi di Bank Syariah yang berbasis ujrah yaitu :
A. Qardh, Hawalah dan Kafalah
B. Hawalah, Kafalah dan Wakalah
C. Ijarah, Wakalah dan Kafalah
D. Kafalah, Musyarakah dan Hawalah
276 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH