Page 324 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 324
Otoritas jasa Keuangan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
10/SEOJK.03/2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang transparansi dan
Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Otoritas jasa Keuangan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
13/SEOJK.03/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Perubahan atas
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang
Perhitungan Aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredi dengan
menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum Syariah
Wiroso, Akuntansi Transaksi Syariah, Ikatan Akuntan Indonesia, November 2010
317 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH