Page 324 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 324

Otoritas  jasa  Keuangan,  Surat  Edaran  Otoritas  Jasa  Keuangan  Nomor

                                10/SEOJK.03/2017 tanggal  24 Februari 2017  tentang transparansi  dan
                                Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

                        Otoritas  jasa  Keuangan,  Surat  Edaran  Otoritas  Jasa  Keuangan  Nomor
                                13/SEOJK.03/2018 tanggal  20 September 2018  tentang Perubahan atas

                                Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang

                                Perhitungan  Aset  tertimbang  menurut  risiko  untuk  risiko  kredi  dengan
                                menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum Syariah

                        Wiroso, Akuntansi Transaksi Syariah, Ikatan Akuntan Indonesia, November 2010





































                        317 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   319   320   321   322   323   324   325   326   327   328   329