Page 345 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 345

2.     1.  Wakalah  adalah  akad  pemberian  kuasa  dari  muwakil  (pemberi
                                         kuasa/nasabah)    kepada    wakil   (penerima    kuasa/bank)    untuk
                                         melaksanakan  suatu  taukil  (tugas)  atas  nama  pemberi  kuasa.  Akad
                                         wakalah tersebut dapat digunakan antara lain dalam pengiriman transfer,
                                         penagihan hutang baik melalui kliring maupun inkaso dan realisasi LC)

                                     2.  Kafalah  adalah  akad  pemberian  jaminan  yang  diberikan  oleh  kaafil
                                         (penjamin/bank)  kepada  makful  (penerima  jaminan)  dan  penjamin
                                         bertanggung  jawab  atas  pemenuhan  kembali  suatu  kewajiban  yang
                                         menjadi  hak  penerima  jaminan.  Kafalah  dapat  digunakan  untuk
                                         pemberian jasa bank, antara lain garansi bank, standby LC, pembukaan
                                         LC impor, akseptasi, endosemen dan aval

                                     3.  Hawalah adalah pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban baik
                                         dalam  bentuk  pengalihan  piutang  maupun  utang  dan  jasa
                                         pemindahan/pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain.

































                        338 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   340   341   342   343   344   345   346   347   348   349