Page 345 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 345
2. 1. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi
kuasa/nasabah) kepada wakil (penerima kuasa/bank) untuk
melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa. Akad
wakalah tersebut dapat digunakan antara lain dalam pengiriman transfer,
penagihan hutang baik melalui kliring maupun inkaso dan realisasi LC)
2. Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh kaafil
(penjamin/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin
bertanggung jawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang
menjadi hak penerima jaminan. Kafalah dapat digunakan untuk
pemberian jasa bank, antara lain garansi bank, standby LC, pembukaan
LC impor, akseptasi, endosemen dan aval
3. Hawalah adalah pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban baik
dalam bentuk pengalihan piutang maupun utang dan jasa
pemindahan/pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain.
338 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH