Page 347 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 347

i.   Risiko Imbal hasil

                                         j.   Risiko Investasi


                                     2.  Good Corporate Governance
                                         Merupakan penilaian terhadap manajemen Bank Umum Syariah atas

                                         pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance

                                         Penilaian  faktor  Good  Corporate  Governance  bagi  Bank  Umum  Syariah
                                         merupakan  penilaian  terhadap  kualitas  manajemen  bank  atas  pelaksanaan  5

                                         (lima) prinsip Good Corporate Governance yaitu transparansi (transparancy),

                                         akuntabilitas   (accountability),   pertanggungjawaban   (responsibility)   ,
                                         professional (independency) , dan kewajaran (fairness).

                                         Sekurang-kurangnya meliputi 11 (sebelas) faktor penilaian pelaksanaan Good
                                         Corporate Governance sebagaimana diatur dalam ketentuan Good Corporate

                                         Governance yang berlaku bagi Bank Umum Syariah sebagai berikut:
                                          a.    Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;

                                          b.    Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;

                                          c.    Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite;
                                          d.    Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah;

                                          e.    Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatanpenghimpunan dana dan
                                                penyaluran dana serta pelayanan jasa;

                                          f.    Penanganan benturan kepentingan;
                                          g.    Penerapan fungsi kepatuhan;

                                          h.    Penerapan fungsi audit intern;

                                          i.    Penerapan fungsi audit ekstern;
                                          j.    Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD); dan

                                          k.    Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan BUS laporan

                                                pelaksanaan Good Corporate Governance serta pelaporan internal










                        340 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   342   343   344   345   346   347   348   349