Page 347 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 347
i. Risiko Imbal hasil
j. Risiko Investasi
2. Good Corporate Governance
Merupakan penilaian terhadap manajemen Bank Umum Syariah atas
pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Penilaian faktor Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah
merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen bank atas pelaksanaan 5
(lima) prinsip Good Corporate Governance yaitu transparansi (transparancy),
akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility) ,
professional (independency) , dan kewajaran (fairness).
Sekurang-kurangnya meliputi 11 (sebelas) faktor penilaian pelaksanaan Good
Corporate Governance sebagaimana diatur dalam ketentuan Good Corporate
Governance yang berlaku bagi Bank Umum Syariah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
b. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
c. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite;
d. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah;
e. Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatanpenghimpunan dana dan
penyaluran dana serta pelayanan jasa;
f. Penanganan benturan kepentingan;
g. Penerapan fungsi kepatuhan;
h. Penerapan fungsi audit intern;
i. Penerapan fungsi audit ekstern;
j. Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD); dan
k. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan BUS laporan
pelaksanaan Good Corporate Governance serta pelaporan internal
340 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH