Page 483 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 483

BAB 2  AKAD NON SYARIAH


               A.    PILIHAN GANDA
                       1.   C. al-Hasan

                       2.    D. Bertambah
                       3.    C. QS. Al-Baqarah (2): 275

                       4.    D. Dibagi empat tahapan

                       5.    C. Riba Yadd
                       6.    A. Riba Jahiliyah

                       7.    B. Sesuatu yang memicu risiko
                       8.    D. Gharar Yasir

                       9.    A. Imam Jashah
                       10.   C.  QS al-Maidah (5): 90-91




               B.    ESAI
                       1.    Menurut  Ibn  Taimiyah,  kemudharatan  maysir  lebih  besar  dibandingkan

                            kemudharatan gharar dalam masyarakat, hal ini karena menimbulkan dua macam
                            kemudharatan atau mafsadat yaitu: Mafsadah yang berupa penggunaan/konsumsi

                            harta secara batil.

                            Mafsadah  berupa  permainan  yang  melalaikan  orang  yang  melakukannya
                            terhadap  kewajiban  beribadah  kepada  Allah  SWT  serta  dapat  menimbulkan

                            permusuhan  dan  perpecahan  antara  473.  Perubahan  ini  dikarenakan  adanya
                            indikasi riba yang terkait dengan istilah kredit, sebagaimana yang tertuang dalam

                            Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 1, angka 12.


                       2.    “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan

                            itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan
                            pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah

                            jangka  waktu  tertentu  dengan  jumlah  bunga,  imbalan,  atau  pembagian  hasil

                            keuntungan.”
                            Sedangkan pembiayaan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang

                            Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pasal
                            1, angka 12 adalah sebagai berikut:





               473 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   478   479   480   481   482   483   484   485   486   487   488