Page 483 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 483
BAB 2 AKAD NON SYARIAH
A. PILIHAN GANDA
1. C. al-Hasan
2. D. Bertambah
3. C. QS. Al-Baqarah (2): 275
4. D. Dibagi empat tahapan
5. C. Riba Yadd
6. A. Riba Jahiliyah
7. B. Sesuatu yang memicu risiko
8. D. Gharar Yasir
9. A. Imam Jashah
10. C. QS al-Maidah (5): 90-91
B. ESAI
1. Menurut Ibn Taimiyah, kemudharatan maysir lebih besar dibandingkan
kemudharatan gharar dalam masyarakat, hal ini karena menimbulkan dua macam
kemudharatan atau mafsadat yaitu: Mafsadah yang berupa penggunaan/konsumsi
harta secara batil.
Mafsadah berupa permainan yang melalaikan orang yang melakukannya
terhadap kewajiban beribadah kepada Allah SWT serta dapat menimbulkan
permusuhan dan perpecahan antara 473. Perubahan ini dikarenakan adanya
indikasi riba yang terkait dengan istilah kredit, sebagaimana yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 1, angka 12.
2. “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil
keuntungan.”
Sedangkan pembiayaan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pasal
1, angka 12 adalah sebagai berikut:
473 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH