Page 487 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 487

BAB 4 AKAD SALAM


               A.    PILIHAN GANDA
                       1.   A. Mudharabah

                       2.    D. Menyerahkan, memberikan, meninggalkan atau mendahulukan
                       3.    C. al-salam, al-salaf, dan al-bai’

                       4.    B. Muslam

                       5.    A. Dimuka
                       6.    A. DSN-MUI No 5

                       7.    B. PSAK 103
                       8.    D. Salam Mua’khor

                       9.    A. Pembeli, penjual, objek transksi dan akad
                       10.   C. Jual beli salam yang dilakukan dua pihak (penjual dan pembeli secara langsung)

                            tanpa melibatkan pihak ketiga.


               B.    ESAI

                       1.      Ya, termasuk kedalam akad salam.  Jika diamati secara keseluruhan, sistem
                               dropshipping adalah sebuah sistem transaksi kontemporer yang jika ditinjau

                               dari sisi fiqh mu’amalah lebih dekat dirujuk kepada akad salam, karena pada

                               prinsipnya  kedua  akad  ini,  yaitu  akad  salam  dan  dropshipping,  memiliki
                               kesamaan  yaitu  penyerahan  barang  (atau  bahkan  pengadaan  barang)  baru

                               dilakukan setelah akad terbentuk dan barang telah dibayar. Syarat-syarat untuk
                               sahnya keberlangsungan akad salam juga berlaku untuk dropshipping, mulai

                               dari kondisi penjual, pembeli, barang, modal, atau kesepakatan (sighat) nya.

                               Analisis keabsahan sistem dropshipping lebih berfokus pada pihak-pihak yang
                               terlibat,  produk  atau  obyek  transaksi,  modal  atau  harga  yang  dibayar,  dan

                               kesepakatannya. d jual-beli salam dan istishna’ mempunyai kesamaan dimana
                               keduanya  mempunyai  beban  tanggung  jawab  (al-dzimmah),  barang  sebagai

                               objek akadnya (ma’qud alaih) yang saat dilakukan akad, dan waktunya tidak
                               ditentukan

                       2.      Penjual dan pembeli bersikap jujur, ikhlas dan tidak ada niat buruk, penjual

                               berusaha  memenuhi  keinginan  pembeli  terhadap  barang,  pembeli  tidak
                               menolak barang sembarang, bila terjadi perselisiah dikomunikasikan dengan

                               baik.



               477 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   482   483   484   485   486   487   488   489   490   491   492