Page 487 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 487
BAB 4 AKAD SALAM
A. PILIHAN GANDA
1. A. Mudharabah
2. D. Menyerahkan, memberikan, meninggalkan atau mendahulukan
3. C. al-salam, al-salaf, dan al-bai’
4. B. Muslam
5. A. Dimuka
6. A. DSN-MUI No 5
7. B. PSAK 103
8. D. Salam Mua’khor
9. A. Pembeli, penjual, objek transksi dan akad
10. C. Jual beli salam yang dilakukan dua pihak (penjual dan pembeli secara langsung)
tanpa melibatkan pihak ketiga.
B. ESAI
1. Ya, termasuk kedalam akad salam. Jika diamati secara keseluruhan, sistem
dropshipping adalah sebuah sistem transaksi kontemporer yang jika ditinjau
dari sisi fiqh mu’amalah lebih dekat dirujuk kepada akad salam, karena pada
prinsipnya kedua akad ini, yaitu akad salam dan dropshipping, memiliki
kesamaan yaitu penyerahan barang (atau bahkan pengadaan barang) baru
dilakukan setelah akad terbentuk dan barang telah dibayar. Syarat-syarat untuk
sahnya keberlangsungan akad salam juga berlaku untuk dropshipping, mulai
dari kondisi penjual, pembeli, barang, modal, atau kesepakatan (sighat) nya.
Analisis keabsahan sistem dropshipping lebih berfokus pada pihak-pihak yang
terlibat, produk atau obyek transaksi, modal atau harga yang dibayar, dan
kesepakatannya. d jual-beli salam dan istishna’ mempunyai kesamaan dimana
keduanya mempunyai beban tanggung jawab (al-dzimmah), barang sebagai
objek akadnya (ma’qud alaih) yang saat dilakukan akad, dan waktunya tidak
ditentukan
2. Penjual dan pembeli bersikap jujur, ikhlas dan tidak ada niat buruk, penjual
berusaha memenuhi keinginan pembeli terhadap barang, pembeli tidak
menolak barang sembarang, bila terjadi perselisiah dikomunikasikan dengan
baik.
477 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH