Page 196 - Modul CGAA Pusat
P. 196

2)    Utang Kelebihan Pembayaran PNBP

                                     Tgl                  Jurnal Akrual                  Dr      Cr


                                    Des 31    Pendapatan PNBP                            X

                                              Utang Kelebihan bayar Pajak/bea/cukai               X




                                         Pada saat terbit SP2D atau SPMPP yang diterbitkan oleh Kuasa
                                         BUN  Pusat  (atas  beban  SAL),  satuan  kerja  membentuk  jurnal

                                         sebagai berikut

                           WEB VERSION
                                    Tgl                   Jurnal Akrual                  Dr      Cr

                                    Des 31    Utang Kelebihan bayar Pajak/bea/cukai      X
                                                  IAI
                                              Koreksi lainnya                                     X




                             m.    Uang Muka Belanja
                                   Uang  muka  belanja  adalah  pembayaran  di  muka  atas  belanja  yang

                                   diberikan terlebih dahulu sebelum pegawai/rekanan menyerahkan hasil

                                   pekerjaan/jasa. Apabila ada pembayaran uang muka belanja sedangkan
                                   prestasi  pekerjaan belum diselesaikan seluruhnya atau sebagian atau

                                   pembayaran tersebut belum dikembalikan, maka terhadap pengeluaran

                                   belanja  tersebut  pada  tanggal  pelaporan  dicatat  sebagai  uang  muka
                                   belanja dan mengkredit akun yang sesuai.


                                    Tgl                 Jurnal Akrual                  Dr        Cr

                                              Uang muka belanja xxx                    X

                                              Beban/Aset yang belum diregister                   X



                             n.    Hibah Langsung

                                   Bentuk  hibah  langsung  yang  diterima  Kementerian/Lembaga  dapat

                                   berupa  uang,  barang,  atau  jasa.  Pencatatan  hibah  langsung  berupa
                                   uang/barang/jasa sejak diterima sampai dengan pengesahan dilakukan

                                   dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Bab III dan Bab
                                   IV  Modul  ini.  Apabila  sampai  dengan  akhir  tahun  anggaran  hibah




                                                                                                    189
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201