Page 3 - Modul CGAA Pusat
P. 3

MODUL CGAA PUSAT




                   Hak Cipta @2015, Ikatan Akuntan Indonesia
                   Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang menerjemahkan, mencetak ulang, memperbanyak, atau
                   menggunakan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik, mekanik atau cara
                   lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau menyimpan
                   dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan Indonesia.

                   Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan atau
                   menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang disebabkan
                   oleh kelalaian atau hal lainnya.

                   Sanksi Pelanggaran Pasal 113:
                   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

                   1.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
                               WEB VERSION
                       Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
                       (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                   2.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
                                                      IAI
                       pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf
                       f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
                       (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                   3.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
                       pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
                       e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
                       (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                   4.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk
                       pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda
                       paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

                      Hak cipta dilindungi Undang–Undang








                                                              MODUL CGAA PUSAT


                                                              Cetakan 1, September 2021
                                                              Cetakan 2, April 2023

                                                              Diterbitkan oleh:









                                                              Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta Pusat 10310
                                                              Telp. 021) 31904232 (hunting)
                                                              Fax. (021) 3900016
                                                              Home page: www.iaiglobal.or.id
                                                              Email: iai-info@iaiglobal.or.id





                Dilarang memperbanyak tanpa seizin Ikatan Akuntan Indonesia
         II




                                                                                                                   13/04/23   09.37
       Modul CGAA Pusat 2021 - Aja.indd   2                                                                        13/04/23   09.37
       Modul CGAA Pusat 2021 - Aja.indd   2
   1   2   3   4   5   6   7   8