Page 8 - Modul CGAA Pusat
P. 8
BAB I
UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta mengetahui prinsip-prinsip keuangan daerah dan mengetahui reformasi
manajemen keuangan daerah dalam era 4.0 dengan tuntutan transparansi, akuntabilitas
dengan percepatan yang meningkat.
WEB VERSION
IAI
PENDAHULUAN
Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dalam rangka
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara tersebut maka diperlukan kaidah-
kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur lebih lanjut agar keuangan
negara dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
Terkait dengan hal tersebut maka pemerintah telah beberapa kali melakukan perubahan
regulasi terkait pengelolaan keuangan negara, guna terwujudnya good governance dan
clean goverment dalam pengelolaan keuangan pemerintah, dengan paket tiga Undang-
undang keuangan negara sebagai tonggak awalnya.
A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENGELOLAAN
KEUANGAN NEGARA
Reformasi politik yang terjadi pada tahun 1998, juga memicu terjadinya reformasi dalam
bidang keuangan negara, hal ini ditandai dengan terbitnya paket tiga Undang-Undang
(UU) bidang keuangan negara, yaitu UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. UU
pengelolaan keuangan negara yang lama (Indische Comptabiliteitswet/ICW) sudah tidak
1