Page 2 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 2

MODUL CGAE PUSAT




               Hak Cipta @2015, Ikatan Akuntan Indonesia
               Hak  cipta  dilindungi  Undang-Undang.  Dilarang  menerjemahkan,  mencetak  ulang,  memperbanyak,  atau
               menggunakan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik, mekanik atau cara
               lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau menyimpan
               dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan Indonesia.

               Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan atau
               menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang disebabkan
                         IAI WEB VERSION
               oleh kelalaian atau hal lainnya.
               Sanksi Pelanggaran Pasal 113:
               Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

               1.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
                   Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
                   (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
               2.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
                   pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf
                   f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
                   (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
               3.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
                   pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
                   e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
                   (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
               4.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk
                   pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda
                   paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

                 Hak cipta dilindungi Undang–Undang









                                                          MODUL CGAE PUSAT


                                                          Juni 2022

                                                          Diterbitkan oleh:








                                                          Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta Pusat 10310
                                                          Telp. 021) 31904232 (hunting)
                                                          Fax. (021) 3900016
                                                          Home page: www.iaiglobal.or.id
                                                          Email: iai-info@iaiglobal.or.id






            Dilarang memperbanyak tanpa seizin Ikatan Akuntan Indonesia
     II
   1   2   3   4   5   6   7