Page 7 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 7

BAB  1
                     REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA



                  PENDAHULUAN

                  Reformasi  Pengelolaan  Keuangan  Negara  di  Indonesia  dimulai  pada  tahun  2003,
                         IAI WEB VERSION
                  dimana  Undang-undang  pengelolaan  keuangan  negara  yang  lama  (Indische

                  Comptabiliteitswet/ICW) sudah tidak memenuhi perkembangan jaman dalam memenuhi

                  transparansi  dan  akuntabilitas  (good  governance).  Hukum  warisan  Belanda  ini  juga
                  tidak mengenal akuntansi sebagai suatu alat pertanggungjawaban.

                  Reformasi  Pengelolaan  Keuangan  Negara  ditandai  dengan  keluarnya  tiga  paket
                  Undang-undang Keuangan Negara, yaitu Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang

                  Keuangan Negara; Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

                  dan  Undang-undang  No.  15  Tahun  2004  tentang  Pemeriksaan  Pengelolaan  dan
                  Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selain itu, reformasi pengelolaan keuangan negara

                  juga berpengaruh terhadap struktur organisasi pengelolaan keuangan negara dan proses
                  perencanaan anggaran.

                  Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam

                  struktur  organisasi  pengelolaan  keuangan  negara,  Presiden  memegang  kekuasaan
                  pengelolaan  keuangan  negara.  Presiden  selanjutnya  menguasakan  kepada  Menteri

                  Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan
                  negara  yang  dipisahkan  juga  menguasakan  kepada  menteri/pimpinan  lembaga  selaku

                  Pengguna  Anggaran  atau  Pengguna  Barang  kementerian  negara  atau  lembaga  yang
                  dipimpinnya.  Selain  itu,  Presiden  menyerahkan  pengelolaan  keuangan  negara  kepada

                  gubernur atau bupati atau walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola

                  keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah
                  yang  dipisahkan.  Kekuasaan  yang  dikuasakan  dan  diserahkan  ini  tidak  termasuk

                  kewenangan dibidang moneter, yaitu mengeluarkan dan mengedarkan uang.
                  Sedangkan proses perencanaan anggaran (siklus anggaran) dilakukan melalui lima tahap

                  yaitu  perencanaan  anggaran  oleh  eksekutif,  persetujuan  anggaran  oleh  legislative,
                  pelaksanaan  anggaran,  pengawasan  pelaksanan  anggaran,  dan  pertanggungjawaban

                  anggaran.






                                                            1
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12