Page 7 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 7
BAB 1
REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENDAHULUAN
Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia dimulai pada tahun 2003,
IAI WEB VERSION
dimana Undang-undang pengelolaan keuangan negara yang lama (Indische
Comptabiliteitswet/ICW) sudah tidak memenuhi perkembangan jaman dalam memenuhi
transparansi dan akuntabilitas (good governance). Hukum warisan Belanda ini juga
tidak mengenal akuntansi sebagai suatu alat pertanggungjawaban.
Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara ditandai dengan keluarnya tiga paket
Undang-undang Keuangan Negara, yaitu Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
dan Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selain itu, reformasi pengelolaan keuangan negara
juga berpengaruh terhadap struktur organisasi pengelolaan keuangan negara dan proses
perencanaan anggaran.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam
struktur organisasi pengelolaan keuangan negara, Presiden memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara. Presiden selanjutnya menguasakan kepada Menteri
Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan
negara yang dipisahkan juga menguasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Anggaran atau Pengguna Barang kementerian negara atau lembaga yang
dipimpinnya. Selain itu, Presiden menyerahkan pengelolaan keuangan negara kepada
gubernur atau bupati atau walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah
yang dipisahkan. Kekuasaan yang dikuasakan dan diserahkan ini tidak termasuk
kewenangan dibidang moneter, yaitu mengeluarkan dan mengedarkan uang.
Sedangkan proses perencanaan anggaran (siklus anggaran) dilakukan melalui lima tahap
yaitu perencanaan anggaran oleh eksekutif, persetujuan anggaran oleh legislative,
pelaksanaan anggaran, pengawasan pelaksanan anggaran, dan pertanggungjawaban
anggaran.
1